Aktivitas Pertambangan Batu gunung Desa Duku Ilir, Legal atau Ilegal

Rejang Lebong Curup , – Menjadi Bahan Perbincangan di kalangan Masyarakat tentang operasinya Pertambangan Batu Gunung, di Desa Duku ilir Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, yang di lakukan oleh Perusahaan CV. DAFFA ARYA SEJAHTERA

Warga desa duku Ilir dan sekitar nya mengeluh atas operasinya Kendaraan Pengangkut material Batu gunung yang berasal dari pertambangan yang di kelolah oleh CV. DAFFA ARYA SEJAHTERA , di mana telah menciptakan kondisi jalan rusak parah. yang mana jalan tersebut jalan aset desa dukuh Ilir.kemudian juga menciptakan jalan Berdebu apa bila dalam kondisi Cuaca Panas.

Seperti di ungkapkan Beni, warga sekitar Lokasi kepada awak media, “Lingkungan kami sekarang sudah tidak sehat dampak Polusi Udara, namun sebagai masyarakat kecil, maka kondisi ini hanya dapat di Terima saja, terkait perizinan mungkin kepala Desa yang lebih tau”.kami juga sangat keberatan dengan kondisi jalan yang sangat hancur ulah penambang galian C yang tidak memikirkan jalan desa kami.” tutupnya

Sementara dalam kesempatan lain Kepala Desa Duku Ulu saat di wawancara oleh wartawan, dirinya Mengatakan, ” Pihak Manajemen Perusahaan CV. DAFFA ARYA SEJAHTERA, pernah pamit kepada Saya namun hanya tentang Pendaftaran Tanah, Terkait Adanya Kegiatan Pertambangan, dapat di pastikan Belum ada Tindak Lanjutnya, karena Pihak Perusahaan tersebut tidak pernah lagi bertemu saya sebagai Kepala Desa”.tutupnya

Berdasarkan Aplikasi MODI, yang telah di Sediakan Oleh Pihak Kementerian ESDM, maka tidak di temukannya perusahaan CV. DAFFA ARYA SEJAHTERA , kemungkinan Proses Perizinan Lainnya hingga membuat perusahaan cv.daffa Arya sejahtera telah Melakukan Aktivitas Pertambangan Batu gunung didaerah desa duku Ilir kecamatan Curup timur kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu

Namun sangat di sayangkan Ketika awak media menghubungi pihak manajemen perusahaan CV. DAFFA ARYA SEJAHTERA, hingga Berita ini di tayangkan Penjelasan dari Perusahaan tersebut belum diterima oleh wartawan media ini (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *