
Seluma-Dugaan kasus perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) BKD kabupaten Seluma berinisial Yh dengan pegawai pemerintah perjanjian kerja ( pppk) berinisial AS diruang lingkungan kabupaten kabupaten Seluma.
Beberapa yang lalu sampai saat ini belum ada tanggapan dan tindak lanjut serta perkembangan oleh pemerintah kabupaten Seluma.
Di ketahui sebelum nya serektaris ormas pijar Jonsiswardi alias Andre telah melapor kan kedua oknum tersebut pada bulan Juli tahun 2024 kepada pemda Seluma terkusus Bupati Seluma,BKPSDM,Insepektorat,dan sekda,dengan harapan adanya ketegasan dan tindak lanjut dari pemerintah kabupaten seluma,akan tetapi surat laporan yang di kirim Andre tersebut,sampai saat ini belum ada tanggapan dari pemerintah kabupaten Seluma.
Saat viral di media online yang ada di kabupaten Seluma Senen 7/8/2023 Andre menjelas bahwa mereka berdua telah melanggar PP nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan penceraian bagi pegawai ASN yang di duga melanggar pasal 4 ayat 2 yang berbunyi” pegawai sipil wanit tidak di izinkan untuk menjadi istri kedua,ketiga,dan keempat ” dengan sanksi ada pasal 15 ayat 2 yang berbunyi ” pegawai ASN wanita yang melanggar ketentuan pasal 4 dan ayat 2 akan di jatuhi hukuman dispelin pemberhentian dengan tidak hormat ( PDTH ) sebagai pegawai ASN.
Kami selaku keluarga pihak suami berinisial YH sudah melaporkan hal tersebut ke Pemda Seluma,tetapi sampai saat ini laporan tersebut sama sekali belumada tanggapan nya apa lagi di tindaklanjuti perkembangan sampai di mana ucap nya lanjut Andre kesal.
Kekesalan ini atas tindakan yang di lakukan Pemerintah kabupaten Seluma yang mana dugaan kasus perselingkuhan sampai saat ini belum ada tanggapan dan perkembangan serta dirinya berharap pemerintah kabupaten Seluma segera mengambil tegas terhadap oknum ASN BKD dan oknum pppk RSUD Tais tersebut dengan undang-undang yang berlaku di negara republik indonesia.
Sampai saat ini dugaan kasus perselingkuhan di ruang lingkup kabupaten Seluma belum ada tanggapan dan perkembangan dan tindak lanjut pemerintah Seluma,sehingga kami akan melapor kan kedua oknum tersebut ke ASN Menpan-RB dan ke BKN Pusat dengan harapan laporan kami tersebut segera di tindak lanjuti dengan undang-undang yang berlaku” jelas nya.
Andre menambahkan,oknum ASN,BKD,dan PPPK RSUD Tais tersebut sudah mencoreng nama baik kabupaten Seluma,diduga kedua nya kuat melakuakn perselingkuhan sedangkan keduanya bukan suami istri berduaan di dalam mobil di tempat yang gelap kurang lebih pukul 21-30 wib di samping ruangan mawar RSUD Tais tutup nya. ( Ali,s )