PPWI Bengkulu, Hidayat Saleh Tegaskan PT. Sukses Jaya Wood Kembalikan Hak Tanah Adat Kenagarian Silaut

Bengkulu – Viralnya kasus mengenai dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh PT. Sukses Jaya Wood, yang terbit di beberapa media online, dikatakan disana oleh seorang tokoh masyarakat adat Kenegerian Silaut, dengan tegas mengatakan bahwa Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Hak Kelola (IUPHHK) dan Hak Pengusahaan Hutan Industri (HTI) yang diberikan kepada PT Sukses Jaya Wood di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan penuh dengan rekayasa dan korupsi. Pernyataan keras ini disampaikan oleh Ketua tokoh adat tersebut, Muman Dt Pandukorajo, yang menyoroti dugaan kuat adanya keterlibatan pejabat pemerintah, khususnya Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, dalam praktek manipulasi izin yang merugikan masyarakat setempat dan melanggar hak-hak adat yang sah.

Anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Bengkulu, Hidayat Saleh, pada Jum’at (7/2/2025) diundang oleh ex tokoh adat masyarakat Kenagarian Silaut, H. Muman Dt Pandukorajo guna ikut bersama memperjuangkan tanah hukum adat Kenegerian Silaut yang diduga dirampas oleh PT. Sukses Jaya Wood.

Dalam pertemuan tersebut di kediaman tokoh adat Silaut, H. Muman Dt Pandukorajo, di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, banyak data – data mengenai dokumen yang menguatkan sebagai bukti bahwa memang benar tanah hukum adat Kenagarian Silaut, itu hak masyarakat Silaut dan dugaan dirampas oleh PT Sukses Jaya Wood, “papar Hidayat Saleh, yang tergabung di organisasi PPWI pimpinan tokoh pers Nasional Wilson Lalengke ini.

Lanjut Hidayat, beberapa hari yang lalu surat juga sudah dilayangkan ke Presiden RI, Bapak Prabowo, Ketua DPR RI, Kapolri, Kementerian dan MA, dan diharapkan surat – surat yang telah disampaikan tersebut ditindaklanjuti oleh Bapak Presiden, sehingga masyarakat adat mendapatkan haknya kembali,” ungkap Hidayat.

“Untuk Perusahaan Sukses Jaya Wood saya tegaskan untuk dapat mengembalikan hak -hak tanah hukum adat Kenegerian Silaut tersebut, “sebab itu memang hak masyarakat berdasarkan data -data dan dokumen yang saya peroleh dari tokoh adat Kenagarian Silaut,”pungkas Hidayat. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *