
Elmadani.id_Mengapa potong rambut di kios sederhana hanya belasan ribu rupiah, sementara di barbershop berpendingin udara bisa berkali-kali lipat? Mengapa pula biaya kuliah di universitas negeri jauh lebih murah daripada perguruan tinggi swasta, padahal sama-sama berbasis daring? Pertanyaan-pertanyaan sederhana ini membawa kita pada bahasan klasik yang kerap luput di luar ruang kuliah ekonomi: bagaimana sebenarnya harga jasa dibentuk?
Setiap layanan—entah itu mencukur rambut, menarik angkot, hingga mengajar di kelas—menyimpan kalkulasi tersembunyi. Tidak seperti barang, jasa tidak bisa disimpan, tidak memiliki stok, dan sangat bergantung pada kualitas manusia yang menyediakannya. Maka, di balik satu potong rambut yang tampak sepele, tersembunyi deretan komponen: gaji tukang, listrik, sabun, sewa tempat, hingga jumlah pelanggan harian. Semua itu menyusun apa yang disebut sebagai biaya produksi jasa. Inilah ongkos minimal yang harus ditanggung agar layanan tersebut tidak merugi.
Namun, biaya tersebut hanyalah permukaan. Masih ada ongkos penjualan—iklan di Instagram, brosur promosi, kerja sama dengan platform digital, atau diskon pelanggan baru—yang akan menambah beban sebelum harga akhir dibentuk. Di sinilah muncul istilah harga pokok penjualan. Harga akhir biasanya dibentuk dari semua komponen ini, ditambah sedikit margin keuntungan.
Sayangnya, banyak pelaku jasa di Indonesia, terutama dari sektor informal dan UMKM, masih menetapkan harga berdasarkan insting. Asal cukup untuk bayar listrik dan makan siang, dianggap sudah untung. Padahal, tanpa perhitungan menyeluruh, bisnis jasa yang terlihat ramai pun bisa diam-diam merugi.

Ambil contoh pengemudi angkot. Banyak dari mereka menarik tarif Rp5.000 per penumpang tanpa benar-benar menghitung apakah itu menutup biaya bensin, perawatan kendaraan, atau waktu kerja. Jika dalam sehari hanya mendapat 60 penumpang, sementara biaya operasional mencapai Rp400 ribu, maka ia sejatinya merugi.
Hal serupa juga terjadi pada penetapan SPP atau Uang Kuliah Tunggal (UKT). Selama ini, banyak yang mengira tarif pendidikan cukup ditentukan oleh “kemampuan membayar” mahasiswa. Padahal, idealnya biaya kuliah mencerminkan keseluruhan ongkos: gaji dosen, bahan ajar, perawatan gedung, hingga infrastruktur digital. Minimnya transparansi dan lemahnya budaya perhitungan membuat tarif pendidikan sering kali ditentukan lewat kompromi politis atau perkiraan massal.
Lantas, apakah pendekatan klasik dalam menghitung biaya produksi jasa masih relevan hari ini? Jawabannya: tetap relevan, namun perlu diperbarui.
Era digital telah mengubah wajah industri jasa. Model berbasis platform—dari ojek online hingga kursus daring—membuat struktur biaya tak lagi statis. Harga menjadi dinamis, mengikuti jam sibuk, lokasi, hingga riwayat pengguna. Maka, pendekatan lama yang linier dan tetap sudah tak memadai.
Kini muncul metode yang lebih adaptif. Salah satunya adalah Activity-Based Costing (ABC), di mana biaya dihitung berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukan. Di barbershop, potong rambut biasa dan layanan cukur premium memerlukan waktu dan tenaga berbeda, maka tarifnya pun harus dibedakan. Pendekatan ini cocok diterapkan di rumah sakit, universitas, dan layanan bertingkat lainnya.
Metode lain adalah Value-Based Pricing, di mana harga ditentukan berdasarkan nilai yang dirasakan pelanggan. Potong rambut di kawasan elite bisa lebih mahal bukan karena guntingnya lebih tajam, tapi karena suasananya, lokasinya, dan persepsi eksklusivitasnya. Sama halnya dengan kursus online Stanford yang harganya berkali lipat dibanding kursus lokal, karena menyentuh aspek gengsi dan mutu internasional.

Sementara itu, di sektor digital, semakin lazim diterapkan Dynamic Pricing berbasis algoritma. Tarif bisa berubah otomatis sesuai permintaan dan kondisi. Ketika hujan atau jam sibuk, tarif ojek daring melonjak. Meski efisien, sistem ini tetap menuntut transparansi agar tidak menimbulkan ketimpangan sosial.
Namun, secanggih apapun sistemnya, satu prinsip tak boleh ditinggalkan: kejelasan struktur biaya. Penyedia jasa harus memahami dan mampu menjelaskan bagaimana tarif mereka terbentuk. Ini bukan hanya tentang keadilan bagi konsumen, tapi juga soal keberlanjutan bagi pelaku jasa.
Sudah saatnya pemerintah, koperasi, hingga asosiasi penyedia jasa memperkenalkan pendekatan ini secara sistematis. Jangan biarkan pelaku usaha terus terjebak dalam perang harga dan insting yang menyesatkan. Tarif yang terlalu murah tak hanya menyakiti penyedia jasa, tapi juga bisa merusak mutu layanan itu sendiri.
Demikian pula dengan kampus dan pendidikan tinggi. Penetapan UKT seharusnya tidak hanya menjadi domain kebijakan birokratis, tetapi bagian dari tanggung jawab akuntabilitas publik. Mahasiswa dan orang tua mereka berhak tahu ke mana uang kuliah dibelanjakan, dan kampus wajib menjelaskan dengan jujur bagaimana struktur biaya mereka dibentuk.
Menentukan harga jasa di era ini bukan lagi sekadar soal intuisi. Ini adalah soal data, metode yang cermat, dan—yang tak kalah penting—hati nurani. Sebab, di balik setiap angka tarif, tersimpan pertanyaan yang mendasar: apakah ini adil bagi yang memberi, dan masuk akal bagi yang menerima?
***
Penulis adalah Dosen Universitas Bung Hatta