
Lebong- Dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mencuat di Desa Talang Ratau. Kecamatan Rimbo Pengadang. Kabupaten Lebong. Provinsi Bengkulu, Dana sebesar Rp 112.000.000.juta lebih di Tahun 2018 yang tercatat sebagai Modal milik Desa BUMDes. Dan di salur kembali di tahun 2020 sebesar Rp 9.000.000 juta. Lanjut di salur kembali di Tahun 2021 dengan Nilai Rp 134.000.000 juta kurang lebih dugaan tidak pernah direalisasikan secara nyata-tanpa laporan, tanpa hasil, dan tanpa pertanggungjawaban.. minggu 02/11/2025.
Masyarakat Desa Talang Ratau meminta awak media ini. mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa beserta Ketua BUMDes, melalui sambungan telpon.Atau whastApp guna meminta jawaban dan klarifikasi. Tentang Dana Bumdes yang mana masyarakat desa belum tau kemana Anggaran dana mencapai Rp 250 juta kurang lebih 3 kali di salur.
Lanjut Kalau memang dikelola dana tersebut digunakan buat apa saja.di tahun 2018 dengan Modal Rp 112. juta lebih/dan di tahun 2020 dengan nilai Rp 9.000.000 juta di tamba lagi di Tahun 2021 dengan nilai Rp 134.000.000 juta. Pertanyaan masyarakat kemana Anggaran nya,apa suda di bagikan secara pribadi.
Lanjut Sumber. Setau kami dana Yang di salurkan untuk modal Usaha milik desa Bumdes, Kalau di Total kan 3 priode di salurkan mencapai Rp 250 juta. Yang jadi pertanyaan kami.
- Dana tersebut di kemana kan dan digunakan buat apa kenapa masyarakat desa Talang Ratau tidak tau kemana anggaran tersebut dengan total Rp 112.000.000 di Tahun 2018.
- Lanjut Dana di tahun 2020 sebesar Rp 9.000.000 juta.
- bukan hanya di tahun sebelum nya di Tahun 2021 dengan Nilai Rp 134.000.000 juta. Dana modal Bumdes tersebut di gunakan buat apa kenapa tidak ada bukti dan tidak ada Transparansi pengelola anggaran modal bumdes tersebut.
Cobah bapak selaku Jurnalis media Tanyakan Dana anggaran modal Bumdes itu pak. Kalau menurut kami dana Bumdes itu fiktif Pak, karena tampak jelas kemana anggaran modal Bumdes dengan Total 3 kali di salur ke pihak bumdes, mencapai ratusan juta pak. Dan kami Ragu Karena tidak ada kabar dan dikemanakan anggaran nya, apa modal Bumdes itu kepala Desa yang mengelola nya Pak. Ungkap sumber.
Fakta-fakta di Lapangan yang ditemukan wartawan lebih mengkhawatirkan. Berdasarkan keterangan warga, dana BUMDes semestinya digunakan untuk membangun unit usaha seperti agen Brilink dan kegiatan simpan pinjam antar warga. Namun hingga kini, tak ada bangunan, laporan, maupun aktivitas ekonomi yang bisa dibuktikan. Publik pun bertanya-tanya: ke mana sebenarnya dana itu mengalir.?
Menanggapi persoalan ini, Ketua Lembaga peduli masyarakat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tidak adanya laporan pertanggungjawaban dari Ketua Bumdes yang sebagai pelaksanaan pengelola anggaran dana tersebut, menegaskan, “Jika Ketua Bumdes Desa Talang Ratau tidak mampu memper tanggungjawaban dana tersebut, maka layak diproses secara hukum. Dana ini bukan milik pribadi, tetapi hak masyarakat.”
Pihak media maupun Lembaga peduli masyarakat, untuk mengumpulkan dokumen dan bukti pendukung, guna mendorong pelaporan kasus ke aparat penegak hukum. Skandal ini menjadi alaram keras bahwa pengelolaan dana Bumdes di tingkat lokal masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kasus Bumdes di Desa Talang Ratau menjadi potret buram bagaimana uang negara yang seharusnya digunakan untuk mengangkat perekonomian rakyat desa, justru lenyap tanpa jejak dan kejelasan hukum. Publik kini menanti, Akankah ada keadilan, atau kasus ini kembali terkubur seperti banyak kasus korupsi desa lainnya.
Masyarakat Desa Talang Ratau.Kecamatan Rimbo Pengadang meminta supaya pihak terkait maupun APH di kabupaten Lebong guna mengaudit dan memeriksa adminitrasi dana Bumdes desa Talang Ratau secara Transparansi.
Jika benar dugaan ini. Maka Pihak lembaga peduli masyarakat akan mengambil langka dan ke bijakkan akan segera melaporkan Ketua Bumdes beserta krunya, ke pihak Hukum APH terkait. Supaya bisa di proses secara Hukum yang benar-benar ada di kabupaten Lebong. Hingga ke tingkat provinsi Bengkulu. ( Zelkuin )