DANA DESA BENGKO 2024 DISOROT: DUA KEGIATAN SENILAI Rp399 JUTA DIDUGA FIKTIF, WARGA DESAK APH TURUN TANGAN

REJANG LEBONG, BENGKULU — Pengelolaan Dana Desa Bengko, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, tahun anggaran 2024 mulai menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat dua kegiatan dengan nilai mencapai Rp399.806.800 yang menurut keterangan sejumlah warga setempat diduga tidak terlihat realisasinya di lapangan.

Berdasarkan data pelaporan keuangan desa yang dihimpun, Desa Bengko pada 2024 memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp849.034.000, dengan penyaluran mencapai angka yang sama.

Dua pos yang kini dipertanyakan masyarakat adalah:

  • Peningkatan Produksi Peternakan — Rp169.806.800.
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman — Rp230.000.000.

Totalnya mencapai Rp399.806.800, atau hampir separuh dari pagu Dana Desa Bengko 2024.

Ironisnya, berdasarkan penelusuran dan keterangan warga yang diterima media ini, kedua kegiatan tersebut disebut tidak terlihat secara fisik di desa.

“Kegiatan itu sama sekali tidak terlihat fisiknya. Bukan hanya saya yang mengatakan, beberapa masyarakat juga mempertanyakan hal yang sama. Kami masyarakat tidak bisa dibohongi,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pernyataan tersebut tentu menjadi alarm serius. Jika benar kegiatan telah dianggarkan, dicairkan dan dipertanggungjawabkan dalam administrasi desa tetapi ternyata tidak pernah direalisasikan, maka persoalannya bukan lagi sekadar kesalahan administrasi.

APH perlu membuktikan apakah pekerjaan benar-benar ada atau hanya hidup di atas kertas.

Yang menjadi pertanyaan publik: ke mana anggaran Rp169,8 juta untuk sektor peternakan? Di mana fasilitas pengelolaan sampah senilai Rp230 juta? Siapa pelaksana kegiatan? Apa saja barang atau pekerjaan yang dibeli/dikerjakan? Di mana lokasi dan penerima manfaatnya?

Pemerintah Desa Bengko juga perlu membuka dokumen APBDes, RAB, SPJ, bukti pencairan, bukti pembelian, kontrak atau dokumen pengadaan, dokumentasi kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban agar publik dapat mengetahui apakah realisasi sesuai dengan anggaran.

Pengelolaan keuangan desa pada prinsipnya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

JANGAN SAMPAI DANA DESA HANYA ADA DI ATAS KERTAS

Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa kegiatan memang tidak pernah dilaksanakan sementara anggarannya telah dicairkan dan dipertanggungjawabkan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum pidana korupsi, bukan sekadar persoalan administrasi.

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur antara lain perbuatan memperkaya diri/orang lain atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Karena itu, dugaan kegiatan fiktif tersebut patut menjadi perhatian Inspektorat, aparat penegak hukum, maupun lembaga pemeriksa untuk melakukan audit dan verifikasi lapangan.

Apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai UU Tipikor yang berlaku, termasuk ancaman pidana penjara dan denda, serta kewajiban pengembalian kerugian negara sesuai proses hukum.

Namun demikian, dugaan bukanlah vonis. Kepala Desa Bengko dan pihak-pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Media ini juga mendorong pemerintah desa membuka seluruh dokumen agar persoalan tersebut terang-benderang.

Rp399 juta bukan angka kecil. Jika fisiknya benar-benar tidak ada, pertanyaan masyarakat sederhana: uangnya ke mana?

Kini bola berada di tangan pihak berwenang. Audit, turun ke lapangan, periksa dokumen, cocokkan dengan SPJ, lalu ungkap apakah dua kegiatan tersebut benar-benar terealisasi atau hanya tercatat di atas kertas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *