
Elmadani.id | Lebong_LT-DD adalah dalam rangka membantu masyarakat miskin terdampak pandemi Covid-19 terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan warga masyarakat.
Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu perbulan, untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per KPM ( Keluarga Penerima Manfaat)
Muda- mudahan dengan harapan kita dengan uang BLT ini masyarakat bisa memulihkan ekonominya, semua pembagian BLT sudah sesuai dengan kreteria yang ada, 91 KPM lebih dari 40% dan untuk kedepan pembagian BLT tetap non tunai, ungkap kades gusti pantori
Sasaran penerimanya adalah keluarga miskin yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Kartu Pra Kerja, Tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup, dan Penderita sakit kronis/rentan.
Penerima BLT-DD di Desa ujung tanjung 91 KK akan disalurkan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak bulan Januari s.d Maret 2022,dan besaran per bulan sebesar Rp 900.000,- dengan metode penyaluran melalui rekening Bank Bengkulu
Semoga dengan adanya bantuan ini, dapat meringankan beban warga terutama dalam masa pandemi Covid-19 dan dapat dipergunakan sebaik mungkin.[Senja-Adv]