
Elmadani.id | Mukomuko-.Di Duga Oknum kades brangan mulya kecamatan Teramang jaya kabupaten mukomuko
Tak malu lagi dan tak segan segan di duga melakukan video ponsex melalui hp miliknya sendiri kepada salah satu wanita simpanannya di ruangan kantor nya padahal seorang kepala desa yang di anggap sebagai panutan dan juga di tuakan oleh masyarakat untuk mempimpin roda pemerintahan untuk memberi contoh yang baik kepada masyarakat malah memberikan contoh yang tidak bermoral kepada masyarakat dan juga generasi muda di desanya
Hal itu di ketahui dari bukti rekaman video bahwa kepala desa tersebut telah melakukan panggilan video ponsex dengan salah seorang wanita simpanannya yang berdurasi kurang lebih 3 menit dalam video tersebut nampak seorang wanita yang sedang bugil melakukan masturbasi dan di ikuti oleh oknum kepala desa tersebut seperti tampak jlas dalam video tersebut,
Setelah di konfirmasi dengan yang bersangkutan,dia mengakui,kepada awak media di ruang kerjanya (28/6/2022) katanya memang benar saya yang lakukan itu dan saya waktu itu tidak
oknum kades brangan mulya tersebut tampak jelas sudah melanggar norma aturan yang ada dapat di kenakan pidana sebagai mana di atur dalam KUHP di pasal 533 dan 534
Begitu pula dalam undang undang no 19 tahun 2016, dan undang undang no 44 tahun 2008 Bab V11 pasal 29, 30, 31 dan 32 tentang pornografi yang ancaman pidana nya maksimal 12 tahun belum lagi sangsi pidana terkait UU ITE pasal 4 , 5, 6 yang ancaman pidana nya maksimal 12 tahun Bahwa:
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan
Dengan demikian di minta agar dinas yang membidangi terkait seperti PMD dan INSPEKTORAT Kabupaten Mukomuko serta aparat penegak hukum untuk segera mengevaluasi oknum kades brangan mulya tersebut.
Setelah di konfirmasi Camat Teramang Jaya, Abdul Hadi. S.Sos. membenarkan dan mengakui Vidio oknum kades tersebut, dan camat telah memanggil yang bersangkutan dan Infetorat pun sudah tau permasalahan ini dan pihak kecamatan telah memberikan pembinaan teguran kepada bersangkutan ucapnya melalui henpon selulernya.
Laporan: (Tim)