Rejang Lebong , 29 Oktober 2024. Dinas pekerjaan umum dan penataan Ruang, perumahan dan kawasan permukiman, daerah kabupaten rejang Lebong, pekerjaan konstruksi. pembangunan/Rehab kantor lurah timbul Rejo, kode tender 4678390/ tahun anggaran APBD 2024 Nilai pagu paket sebesar 700.000 000 00 ( tuju ratus juta rupiah) yang dikerjakan oleh pelaksana CV ARSAKHA MEGA PERKASA
Kurangnya pengawasan konsultan dan pihak dinas DPUPRPKP rejang Lebong diduga kontraktor pelaksana rehab kantor lurah timbul Rejo tak mematuhi aturan,pasal nya terlihat saat wartawan media ini melakukan peliputan pengambilan gambar tidak terpasang nya papan informasi publik atau papan kegiatan
kegiatan tersebut kuat dugaan tidak ingin diketahui banyak orang atau masyarakat dikarenakan kegiatan tersebut menggunakan dana APBD atau uang negara, tak hanya itu para karyawan CV Arsakha mega perkasa, sedang melakukan pengecoran tiang bengi sting tidak menggunakan Mixer beton atau molene yang seharusnya dapat berfungsi untuk mencampur bahan-bahan beton sehingga menciptakan campuran yang konsisten dan berkualitas. Tanpa proses pencampuran yang baik, beton tidak akan memiliki kekuatan yang cukup untuk digunakan dalam struktur bangunan
Selain alat-alat tersebut, pekerja pengecoran juga seharusnya perlu menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti: Rompi seragam, Helm, Sepatu safety, Masker, Sarung tangan katun, Kacamata, Sumbat telinga, terlihat jelas mereka mengangkangi aturan yang sudah disepakati dalam kontrak kerja konstruksi
Saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini, fani selaku Kabid cipta karya diruang kerjanya menjelaskan,” kegiatan tersebut memang benar dia yang membidangi , PPTK sedang tidak berada dikantor lagi keluar, dan yang mengerjakan kegiatan itu Masi grub Yongki Salman pemborong nya. jelasnya, pada wartawan media ini,
Hingga berita ini ditayangkan pihak pelaksana CV ARSAKHA MEGA PERKASA belum dapat dikonfirmasi, red ( tim )