Oknum Kepala Desa pjs Dugaan KKN melanda dalam mengelola Anggaran Dana Desa di Tahun 2025

Lebong – Dilansir dari Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun dan memajukan desa, dugaan malah diselewengkan oleh Oknum Kepala desa pjs dan Kaur keuangan Desa Ajai Siang, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong. Provinsi Bengkulu, Jum’at 23 Januari 2026

Dari hasil investigasi awak media di lapangan, diperoleh informasi dan temuan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan secara terstruktur, Sistematis, masif dan terencana, mulai dengan melebih-lebihkan harga proyek jauh dari harga yang semestinya, dugaan (Mark,up), hingga nekat memanipulasi laporan anggaran, baik bentuk proyek maupun insentif lainnya yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan kemajuan desa

Pasal nya menurut sumber. Beberapa pekerjaan fisik di desa ini sangat miris dan Terindikasi Mark,up harga satuan. Contoh Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan usah tani dan kegiatan lainnya Terindikasi Ajang KKN

Dari hasil penelusuran awak media, dugaan pihak Pemerintah desa memang sengaja Memanipulasi serta Mark-Up data seolah-olah program tersebut telah sesuai dengan perencanaan, demi bisa meraup keuntungan pribadi semata

Dugaan Pengelembungan dan Mark,up serta manipulasi laporan penggunaan dana desa tahun 2025 dan melakukan penyelewengan dana desa serta melakukan praktik tindak pidana korupsi, Hal tersebut terungkap saat salah satu tim investigasi bertandang ke rumah Warga desa, Rabu 21 januari 2026 sekiranya pukul 12.00 WIB Untuk Mengkonfirmasi penggunaan dana desa tahun 2025 di desa Ajai Siang. kecamatan Topos

Menurut Informasi Dari Beberapa Narasumber dan warga Yang Tidak Bisa Disebutkan Namanya, “Bahwa Dari Anggaran yang dikelola oleh pihak Desa Ajai Siang. dugaan di jadikan lahan mencari keuntungan pribadi. Seperti conto Dokumen tertulis di bawah ini

Informasi penyaluran Anggaran Dana Desa Tahun 2025 Senilai Rp 970.793.000,
Pagu Rp 805.398.680,
Tahapan penyaluran
1.Rp 527.344.360 – 65.48.
2.Rp 278.054.320 – 34.52.
3 Rp 0 0.00.
Adapun berupa kegiatan tertulis”

1.( Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan usaha tani, Link 1/Link 2, dengan Total Nilai Rp 260.460.000
2.( Informasi lokal desa, dengan total Nilai Rp 36.700.000.
3.( LPJ APBDes untuk warga dll, dengan total Nilai Rp 19.500.000.
4.( Penyertaan Modal, dengan total Nilai Rp 85.000.000.
5.( Pengadaan Teknologi tepat guna untuk Pengembangan Ekonomi pedesaan Non,Pertanian, dengan Total Nilai Rp 22.500.000.
6.( Makanan tambahan, Kelas ibu Hamil, kelas Lansia, insentif kader posyandu, dengan total Nilai Rp 25.300.000. Dugaan dari Anggaran dan rincian kegiatan ini Terindikasi Ajang KKN berjemaah.

Sehingga, Banyak dugaan yang kami dapatkan melalui data baik pun pakta, kami ber harap agar pihak APH kabupaten Lebong, Segera mengaudit indikasi KKN yang ada di Desa Ajai Siang, baik itu adminitrasi hingga fisik dan dana ketahanan pangan nya

Secara Umum, Dana Desa digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, yang diamanahkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa

Selain Itu perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara

Dan jika pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka si pelaku akan disanksi melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 4d, Yang Isinya PNS atau ASN yang melakukan Tindak Pidana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Karena Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Ketentuan Hukum Tetap, Juga Tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 286 dan 287 dan PP Nomor 53 Tentang Disiplin Pegawai Sipil

Hingga berita ini kami terbitkan, Pihak pemerintah desa ajai siang maupun pihak kecamatan belum memberi hak jawab dan sanggahan saat Awak media mencoba Konfirmasi melalui Via WhastApp ini
( DR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *