Skandal SPAL-DS di Lebong: Pendamping Kecamatan Inisial AN Diduga Lakukan Pungli Sistematis, APH Diminta Segera Tetapkan Tersangka

Lebong – Program nasional Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPAL-DS) yang seharusnya menjadi solusi peningkatan sanitasi masyarakat miskin di Kabupaten Lebong justru diduga berubah menjadi ladang pungutan liar (pungli) yang terstruktur dan sistematis.

Seorang oknum pendamping kecamatan berinisial AN diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk memeras kelompok penerima bantuan dengan dalih pendampingan program. Praktik ini diduga terjadi di Kecamatan Rimbo Pengadang, namun tidak menutup kemungkinan meluas ke wilayah kecamatan lainnya.

Modus Diduga Terencana, Uang Diminta di Setiap Tahap Pencairan

Berdasarkan penelusuran dan keterangan narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan, pungli tersebut tidak dilakukan sekali, melainkan berulang di setiap tahap pencairan dana SPAL-DS.

Rinciannya:

  • Tahap I: Rp7.500.000
  • Tahap II: Rp10.000.000
  • Tahap III: Rp7.500.000

Total uang yang diduga dipungut mencapai Rp25.000.000 per desa.

Ironisnya, di Kecamatan Rimbo Pengadang terdapat tiga desa penerima bantuan, sehingga nilai pungli yang diduga dikantongi oknum pendamping tersebut mencapai Rp75.000.000, dan angka ini berpotensi jauh lebih besar jika praktik serupa terjadi di kecamatan lain.

“Kami tidak berani menolak, karena takut bantuan tidak cair atau dipersulit. Kami ini hanya masyarakat kecil,” ungkap narasumber.

Bertentangan Total dengan Juklak dan Juknis SPAL-DS

Tindakan yang diduga dilakukan oknum AN bertolak belakang secara mutlak dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Program SPAL-DS, yang secara tegas menyatakan:

  • Pendamping dilarang keras menerima uang, hadiah, atau imbalan apa pun dari kelompok penerima
  • Pendamping tidak memiliki kewenangan mengelola atau memotong dana bantuan
  • Seluruh dana SPAL-DS wajib digunakan 100% untuk pembangunan sarana sanitasi
  • Setiap pungutan di luar ketentuan merupakan pelanggaran berat dan tindak pidana

Dengan demikian, dugaan pungli ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan indikasi kuat kejahatan penyalahgunaan wewenang.

Berpotensi Dijerat Pasal Berlapis

Jika dugaan tersebut terbukti, oknum pendamping kecamatan inisial AN dapat dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancaman 9 tahun penjara
  • Pasal 12 huruf e UU Tipikor, penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi, ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
  • Pasal 3 UU Tipikor, memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara

Selain pidana, sanksi administratif berat juga menanti:

  • Pemberhentian tidak hormat
  • Blacklist permanen dari seluruh program pemerintah
  • Pengembalian seluruh uang hasil pungli

APH Dinilai Lamban, Publik Desak Penetapan Tersangka

Meski informasi dugaan pungli ini telah beredar luas di tengah masyarakat, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi ini memicu kekecewaan publik dan menimbulkan dugaan adanya pembiaran.

Masyarakat mendesak Polres Lebong dan Kejaksaan Negeri Lebong untuk:

  1. Segera memanggil dan memeriksa oknum pendamping inisial AN
  2. Memeriksa ketua kelompok penerima SPAL-DS di seluruh desa
  3. Mengamankan aliran dana dan bukti transaksi
  4. Menetapkan tersangka tanpa tebang pilih

Program untuk Rakyat, Bukan untuk Diperas

SPAL-DS adalah program strategis nasional untuk rakyat kecil. Jika benar dana bantuan justru diperas oleh oknum pendamping, maka hal ini merupakan pengkhianatan terhadap negara dan masyarakat.

Publik kini menunggu keberanian APH. Hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan. Jika kasus ini dibiarkan, maka praktik serupa akan terus berulang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *