
Rejang Lebong – Elmadani.id– Sikap Kepala Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Ari Jero Nugroho, menuai kecaman. Pasalnya, yang bersangkutan mengabaikan konfirmasi wartawan terkait dugaan perangkap jabatan sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sebuah tindakan yang dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan demokrasi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan resmi dari Kepala Desa Sindang Jaya. Sikap bungkam tersebut justru memicu spekulasi publik dan memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius.
Diduga Rangkap Jabatan, Kekuasaan Terpusat di Satu Tangan
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, keterangan masyarakat, serta dokumen yang diperoleh media, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
- Kepala Desa Sindang Jaya, Ari Jero Nugroho, diduga merangkap jabatan sebagai Ketua BUMDes Desa Sindang Jaya;
- Struktur kepengurusan tersebut berjalan aktif dan digunakan dalam kegiatan operasional BUMDes;
- Kondisi ini mengakibatkan penguasaan penuh kewenangan, mulai dari pengambilan keputusan usaha, pengelolaan keuangan, hingga pertanggungjawaban, tanpa mekanisme pengawasan yang sehat.
Sejumlah warga menyebut situasi tersebut sebagai “pengelolaan satu pintu” yang rawan konflik kepentingan.
“Kalau kepala desa sekaligus ketua BUMDes, siapa yang mengawasi? Ini berbahaya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Abaikan Wartawan, Langgar Etika dan UU Pers
Pengabaian konfirmasi wartawan dinilai bukan sekadar sikap tidak kooperatif, tetapi berpotensi melanggar etika pejabat publik. Dalam prinsip pemerintahan yang bersih, kepala desa wajib memberikan penjelasan kepada publik, terutama atas isu yang menyangkut pengelolaan keuangan dan aset desa.
Sikap bungkam tersebut juga bertentangan dengan semangat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi, serta hak publik untuk mengetahui kebenaran.
Alih-alih meluruskan, kepala desa justru memilih diam, memunculkan kesan arogan dan seolah-olah kebal hukum.
Diduga Langgar Aturan Pengelolaan BUMDes
BUMDes secara aturan seharusnya dikelola secara mandiri dan profesional, terpisah dari kekuasaan kepala desa. Kepala desa hanya berfungsi sebagai penasihat, bukan pengendali operasional.
Jika dugaan rangkap jabatan ini benar, maka berpotensi melanggar:
prinsip good governance,
asas akuntabilitas dan transparansi,
serta membuka celah penyalahgunaan wewenang dan keuangan desa.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Mencuatnya dugaan ini mendorong desakan dari masyarakat agar:
- Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong segera turun tangan melakukan audit;
- Dinas PMD mengevaluasi legalitas kepengurusan BUMDes;
- Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri potensi pelanggaran hukum dan kerugian negara.
“Kalau tidak ada pelanggaran, kenapa harus menghindar dari wartawan?” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Hak Jawab Tetap Dibuka
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Sindang Jaya, Ari Jero Nugroho, demi asas keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik
[17.11, 7/2/2026] Nandar PKN: