Cara Ganti Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih? Segini Biaya Urus TNKB Mati Lima Tahun!

Elmadani.id | Jakarta-Pemilik kendaraan motor wajib membayar pajak dan mengganti pelat nomornya setiap lima tahun sekali.

Rentang waktu yang cukup lama ini membuat banyak pengendara bertanya-tanya berapa biaya ganti pelat motor ( Pelat nomor kendaraan ).

Besaran biaya ganti pelat motor ( Pelat nomor kendaraan )tentu menjadi hal penting untuk diketahui.

Sehingga pemilik kendaraan dapat menyiapkan uang yang cukup sebelum mengurus administrasi pajak lima tahunan.

Pelat nomor kendaraan sendiri merupakan benda wajib di setiap kendaraan dan pemilik harus memastikan Pelat nomor kendaraan yang tertera pada kendraan telah sesuai regulasi yang berlaku.

Pelat nomor kendaran ini fungsinya sebagai identitas dari kendaraan, seperti kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar.

Lantas bagaimana syarat untuk mengganti Pelat nomor kendaraan berwana dasar hitam ke putih dan berapa besaran biaya bayar pelat mati lima tahun?

Korlantas Polri mulai memberlakukan pergantian pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) berwarna dasar putih ke sejumlah wilayah di Indonesia secara bertahap.

Mengutip situs Korlantas Polri, perubahan warna TNKB menjadi putih ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Secara sederhana perubahan warna pelat menjadi warna putih untuk mendukung sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) berbasis kamera dan parkir elektronik.

Sebab pada pelat nomor putih terdapat Automatic Number-Plate Recognition ( ANPR ) yang dapat dengan mudah disorot oleh ELTE tanpa ada kesalahan.

Selain itu, pelat nomor akan menggunakan chip yang bernama Radio Frequency Identification (RFID) yang akan dapat memuat data kendaraan pribadi, data bukti pelanggaran, pembayaran e-Tol maupun parkir elektronik.

Melansir laman Korlantas Polri, berikut syarat dan proses pergantian pelat nomor (pajak lima tahunan):

Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan saat akan membayar pajak lima tahunan

* Membawa STNK asli

* Membawa KTP asli

* Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir

* Membawa BPKB asli khusus wilayah Polda Metro Jaya Bekasi dan Depok, pembayaran pajak lima tahunan atau ganti pelat nomor.

* Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili

* Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan

Biaya resmi pembuatan TNKB ( Pelat ) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000.

Sedangkan untuk roda empat atau lebih Rp 100.000.

Berikut rincian biaya ganti plat motor 2022

Biaya cek fisik kendaraan: kisaran Rp 10.000 – Rp 20.000

Biaya penerbitan STNK motor: Rp 100.000

Penerbitan TNKB atau pelat nomor kendaraan roda dua: Rp 60.000

Biaya SWDKLLJ asuransi kecelakaan Jasa Raharja: Rp 35.000 BPKB baru: Rp 225.000 BPKB ganti pemilik: Rp 225.000

1. Pengecekan Fisik Kendaraan ( Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor );

2. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;

3. Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Kemudian, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ, lalu melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.

Demikian infromasi tentang bagaimana cara mengurus pergantian pelat kendaraan jadi warna putih serta ketentuan yang mengatur cara biaya pergantian TNKB yang mati selama lima tahun.

[Ali Sadikin]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *