
Elmadani.id | Mukomuko_Mengawali proses pembahasan, Pansus Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah mengadakan rapat untuk menyusun Timeline Pansus dan mengambil beberapa poin yang dijadikan Action Item sebagai langkah lanjutan di ruang rapat DRPD Mukomuko pada masa siding II, Selasa (05/07/2022).
Dari sisi bahan, Ketua Pansus meminta agar semua pihak terkait membaca kembali dan memahami substansi yang ada di dalam Ranperda sehingga bahasa yang kurang jelas dapat dibahas dan diperbaiki bersama.
Ketua Pansus memberikan catatan-catatan penting dari beberapa pasal di Ranperda supaya dapat dirapikan dan tidak menimbulkan kebingungan sesuai dasar atau peraturan yang ada.
“Rancangan peraturan daerah ini nantinya apabila sudah dibaca dan dipahami, maka dinas yang terlibat bisa memberikan masukan dalam menyempurnakan isinya, juga memberikan rekomendasi tentang kegiatan apa saja yang bisa dijadikan PAD untuk Kabupaten Mukomuko,” ucapnya.
Sementara Wakil Ketua Pansus mengingatkan agar perwakilan dari dinas tidak berganti di setiap pembahasan maupun konsultasi, hal ini dilakukan demi menyatukan pemahaman bersama serta dinas dapat memberikan kontribusi hingga akhir pembahasan dan hasil yang didapat pun maksimal.
Selanjutnya anggota Pansus menuturkan bahwa komponen-komponen naskah akademi yang sudah dibuat oleh tim harus dipastikan mengikuti peraturan-peraturan yang terbaru.
“Kemudian kepada Bagian Hukum, mengenai peraturan-peraturan yang dicantumkan diharapkan menggunakan bahasa yang mudah di mengerti oleh masyarakat banyak karena Perda ini nantinya akan disebarluaskan kepada khalayak ramai,” tuturnya.
Penyusunan Rancangan produk hukum daerah berupa Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, mempedomani Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dijelaskan Busra, Raperda tersebut merupakan usulan eksekutif dan telah dibahas secara bersama di tingkat komisi pada pekan lalu. Menindaklanjuti hal itu, dilakukan pembahasan kembali di tingkat Bapemperda.

Hanya saja, dalam pembahasan di tingkat Bapemperda, kata Busra, ditemukan beberapa kendala pada muatan materi Raperda.
Pertama, berkaitan dengan materi Raperda berkaitan dengan berkaitan dengan tarif kerja yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, masalah retribusi pajak yang telah diberlakukan oleh di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masih ditemukan adanya catatan pajak terutang.
‘’Jadi, Raperda pajak dan retribusi daerah yang baru dan kita bahas hari ini, ditemukan berbagai kendala yang harus dicarikan solusinya. Terutama pada perpaduan nilai retribusi dan nilai pajak dan retribusi yang akan diberlakukan,’’ imbuhnya.
Raperda ini juga merupakan implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022. Bapemperda juga menemukan jalan sulit dalam pembahasan. Menurutnya, UU Nomor 1 Tahun 2022 belum disertai dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan yang menjelaskan lebih rinci muatan dari aturan tersebut.
‘’Karena belum ada PP yang mengatur lebih rinci, kami belum berani menyelesaikan Raperda ini,’’ ujar Busra.
Busra juga mengungkapkan, terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini akan dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang III mendatang.
‘’Tetap akan kami bahas. Kami sudah sepakat dengan Kabag Hukum dan OPD terkait. Mengenai materi Raperda yang diajukan ini, akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi dan kementerian,’’ tutupnya
Pada kesempatan itu Ketua Pansus menyampaikan maksud dan tujuan anggota Pansus melakukan konsultasi yaitu untuk mendapatkan masukan serta arahan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang diamatkan undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dimana bagian ketiga muatan Perda tentang pajak dan retribusi pasal 94 jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar penguatan pajak, tingkat penguatan jenis retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemugutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
“Ranperda pajak dan retribusi ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita sebelum ditetapkan menjadi Perda serta banyak pajak dan retribusi daerah yang akan kita gali untuk meningkatkan pendapatan daerah seperti perkebunan sawit, pertambangan dan lainnya,” tegasnya.[Munawir/Adv]