TERSANGKA PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DISERAHKAN KE JPU OLEH SAT RESKRIM POLES B.S

Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan menyerahkan  tersangka Pidana membujuk anak melakukan Persetubuhan dengannya atau orang lain 

Elmadani.id, Bengkulu Selatan, Selasa (25/07/2023) = Tim Totaici Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil menyelesaikan penyidikan tindak pidana membujuk anak melakukan Persetubuhan dengannya atau orang lain di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan , dan kemudian menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU  Kamis ( 24/07/23), siang.  

Penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap ( P.21),OLEH Jaksa Penuntut Umum dan pada hari Kamis(24/07) dilaksanakan serah terima tersangka dan barang buktinya Perkara Pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain  tersebut atas nama korban Bunga (samaran), sesuai dengan Laporan Polisi pada Hari Selasa , Tanggal 2 Mei 2023.

Tersangka pelaku tindak pidana Pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain  tersebut adalah  DA,warga  Kabupaten Bengkulu Selatan . 

Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh  Aiptu Ahmad Gufron, SH dan Bripda Gio Fani Kepada JPU BUDIARTI, S.H( AJUN JAKSA  ) selaku Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan negeri Bengkulu Selatan. 

Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, SH,MH   mengatakan  proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap  dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.”proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap  dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti “ujarnya.

“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya  tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum  “pungkas Kasat Reskrim  .(Ali S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *