
Bengkulu Selatan ,Minggu (07/01/24) – Pelaku pengeroyokan terhadap Kades Padang Serasan, Kecamatan Pino Raya, Wiwin (42) , langsung diamankan oleh Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu pada Kamis ( 05/01/24) pukul 23.30 wib.
Tersangka Nama H( 46 Thn), Buruh Tani , Alamat Desa tebat kubu Kec kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan Tak A.R alias E( 23 tahun), Wiraswasta, Alamat Desa tebat kubu Kec kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Keduanya merupakan Bapak dan anak yang telah melakukan pengeroyokan terhadap korban wiwin ( Kades padang Serasan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan).
Adapun kejadian tersebut berawal dari Wiwin yang berniat menagih hutang kepada tersangka H.
Dalam hal itu korban terlebih dahulu memerintahkan salah seorang anak buahnya untuk datang lebih dulu ke rumah pelaku penganiayaan.
Adapun rincian kronologisnya pada Hari Kamis ( 4 /02/24) Sekira Pukul 19.15 Wib, Sdr IRSA SAPUTRA mendatangi terlapor untuk menagih hutang Bapaknya Sdr E akan tetapi Bapaknya Sdr E tidak ada di rumah, kemudian Sdr IRSA SAPUTRA menelpon Korban ( BOS ) untuk memberitahu bahwa Bapaknya Sdr E tidak ada di rumah, kemudian korban datang ke rumah Sdr E sesampai di rumah Sdr E terjadilah cekcok mulut korban dan Sdr E kemudian korban didorong oleh Sdr E langsung Ditinju sampai korban hampir masuk siring dan Korban WIWIN dikeroyok dengan cara pemukulan oleh 4 orang yang belum di ketahui identitasnya. Dan Sdr IRSA SAPUTRA langsung membawa korban WIWIN ke Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim AKP Susilo SH M H mengatakan dari laporan tersebut maka pada hari Jum’at ( 05/01/24) sekira pukul 23.00 wib tim Totaici Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Susilo.S.H,M.H yang mendapat informasi keberadaan pelaku Kemudian tim Totaici menuju ke tempat kediaman pelaku dan mengamankan kedua terduga Tersangka Hu( 46 Thn), Buruh Tani , Alamat Desa tebat kubu Kec kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan Tak A.R alias E( 23 tahun), Wiraswasta, Alamat Desa tebat kubu Kec kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Benar sat Reskrim telah menangkap kedua terduga Tersangka Hu( 46 Thn), Buruh Tani , Alamat Desa tebat kubu Kec kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan Tak A.R alias E( 23 tahun), Wiraswasta, Alamat Desa tebat kubu Kec kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, ” ujar Kasat Reskrim.
” Kemudian membawa terduga pelaku ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut ” tambahnya.
” Untuk kedua tersangka kita kenakan sesuai
UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 tentang penganiayaan Subsider Pasal 170 KUHP Ayat 1 tentang pengeroyokan.
( rls-Ali S).