Pelaku penganiayaan diserahkan ke Jaksa oleh Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan

Elmadani.id | Bengkulu Selatan_Penyidik Unit  Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan selesaikan penyidikan kasus penganiayaan dan serah tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa. 

Unit Reskrim Polsek Kota Manna    Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menyerahkan  seorang perempuan  tersangka dugaan Tindak pidana Penganiayaan   ,pada hari Selasa  (23/01/24) Siang .

Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tsk
DRM,(36Tahun),warga Jln.A.yani Kelurahan   Mulia Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.  sudah lengkap (P-21) dan pada hari ini Selasa(23/01)telah Melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti an tersangka DRM  , dalam perkara dugaan tindak  pidana Penganiayaan ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan,
Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh  Kanit Reskrim  AIPTU SUISMAN, S. H bersama AIPTU Rudi Budiyanto Kepada Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan negeri Bengkulu Selatan. 

Tersangka tersebut  terlibat dalam dugaan Tindak pidana penganiayaan  yang dilaporkan oleh korban padaTanggal 03 Nopember  2023   oleh korbannya Sri Mulyani
(30 Tahun), Perempuan, Islam.Ibu Rumah Tangga, Alamat  Jalan Affan Baksin Kec. Pasar Manna Kab. Bkl Selatan . Peristiwa tersebut terjadi
Pada hari Jumat tgl 03 November 2023, sekira pukul 00.30 Wib di
Jalan Palak Jaman, Kel Ketapang Besar, Kec Pasar Manna, Kab Bengkulu Selatan. dan setelah dilakukan   penyelidikan tersangka ditangkap pada hari Kamis Tanggal 14  Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib oleh Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Yang dipimpin Kapolsek Iptu Reno Wijaya, S.E, M.H , yang Mendapat  informasi bahwa terduga pelaku tindak pidana penganiayaan sedang berada dijalan Jend Sudirman, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kota Manna Melaksanakan penangkapan dan langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Kota Manna guna dimintai keterangan lebih lanjut

Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Kota Manna IPTU Reno Wijaya SE MH    mengatakan  proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap  dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang.
“proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap  dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti “ujarnya.

“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya  tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum  “pungkas Kapolsek Kota Manna .(rls-Ali S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *