
Elmadani.id | Bengkulu Selatan_Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan selesaikan penyidikan kasus penganiayaan dan serah tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa.
Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menyerahkan seorang perempuan tersangka dugaan Tindak pidana Penganiayaan ,pada hari Selasa (23/01/24) Siang .
Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tsk
DRM,(36Tahun),warga Jln.A.yani Kelurahan Mulia Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. sudah lengkap (P-21) dan pada hari ini Selasa(23/01)telah Melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti an tersangka DRM , dalam perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan,
Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Kanit Reskrim AIPTU SUISMAN, S. H bersama AIPTU Rudi Budiyanto Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Bengkulu Selatan.

Tersangka tersebut terlibat dalam dugaan Tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh korban padaTanggal 03 Nopember 2023 oleh korbannya Sri Mulyani
(30 Tahun), Perempuan, Islam.Ibu Rumah Tangga, Alamat Jalan Affan Baksin Kec. Pasar Manna Kab. Bkl Selatan . Peristiwa tersebut terjadi
Pada hari Jumat tgl 03 November 2023, sekira pukul 00.30 Wib di
Jalan Palak Jaman, Kel Ketapang Besar, Kec Pasar Manna, Kab Bengkulu Selatan. dan setelah dilakukan penyelidikan tersangka ditangkap pada hari Kamis Tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib oleh Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Yang dipimpin Kapolsek Iptu Reno Wijaya, S.E, M.H , yang Mendapat informasi bahwa terduga pelaku tindak pidana penganiayaan sedang berada dijalan Jend Sudirman, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kota Manna Melaksanakan penangkapan dan langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Kota Manna guna dimintai keterangan lebih lanjut
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Kota Manna IPTU Reno Wijaya SE MH mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang.
“proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti “ujarnya.
“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum “pungkas Kapolsek Kota Manna .(rls-Ali S).