POLRES UNGKAP KORUPSI DESA TALANG RENAH KEC AIR BESI

Argamakmur—Bertempat di depan Gedung Satreskrim Mapolres Bengkulu Utara, KabagOps Polres Bengkulu Utara AKP Bintoro Thio Pratama,S.I.K,M.,CPHR Didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas telah melaksanakan press release kasus tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Yang bersumber dari APBDES, oleh oknum Kepala Desa Talang Renah Kec. Air Besi,Kab.Bengkulu Utara, Senin 28 Oktober 2024 pkl. 11.00 WIB.

KabagOps menyampaikan bahwa kami telah melakukan Penahanan terhadap dua orang yakni oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Talang Renah, Kec. Air Besi,kab. Bengkulu Utara keduanya dilakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Pengelolaan dana desa yang menggunakan APBDES Desa Talang Renah Kec Air Besi Kab Bengkulu Utara dalam membangun jembatan desa Ta. 2023 yang mana untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 30.000.000,- oleh oknum kades dan sebesar Rp. 10.000.000,- oleh oknum sekdes.

Sehingga akibat perbuatan oknum kepala desa dan sekretaris desa tersebut negara di rugikan, berdasarkan hasil  perhitungan dan berdasarkan hasil penyidikan terdapat fakta dengan sengaja melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sesuai bunyi Pasal 2 dan pasal 3 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.” Ujar kabagOps”
Untuk langkah selanjutnya, kami akan melakukan penyidikan lebih mendalam lagi untuk mencari fakta – fakta lain yang berhubungan dengan tindak pidana ini.” Pungkasnya.[rls-DDN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *