Pemdes Gandung Baru diduga Melencengkan Perhitungan RAB dan Bukti Fisik Pada Pengelolaan Pemanfaatan DD-ADD 2024 ini Laporannya

Lebong – Pembangunan yang bersumber dari anggaran DD (Dana Desa) tahun anggaran 2024, desa Gandung baru kecamatan Lebong Utara kabupaten Lebong provinsi Bengkulu, mengerjakan pembangunan jalan lingkungan pemukiman di dusun 1 dengan menggunakan anggaran sebesar Rp 215.079.000

Sangat disayangkan pekerjaan yang dikerjakan oleh desa Gandung baru Diduga ada yang fiktif alias tidak dipasang didalam pekerjaan jalan lingkungan pemukiman.

Media Arahan.id dan Media ELMADANI mencari kebenaran ke salah satu warga yang enggan disebutkan, memang RAB ganda tersebut dirubah tanpa melakukan musyawarah dengan masyarakat, seharusnya musyawarah lagi karna di situ ada perubahan, jadi seharusnya musdeslub yaitu musyawarah desa luar biasa karna disitu ada perubahan

Boleh dak RAB ganda, tidak boleh RAB ganda, kalaupun harus RAB ganda seharusnya musdeslub dulu dan itu tidak ada berita acaranya, kegiatan tersebut pengerasan badan jalan dan pembentukan badan jalan, item ada pelapis

Di RAB awal didalam pekerjaan, ada pelapis, timbunan dan ada pengoralan, ternyata koralnya hilang, terbongkar nya RAB ganda di saat monev

Didalam pekerjaan jalan pemukiman untuk pengerasan, ternyata di dalam RAB dihilangkan sebanyak 47 kubik koral, teryata gawe PJ kades, dan untuk TPK digantikan atas nama Yuli kassi kesejahteraan, ujar warga

Media ELMADNI.id menyelusuri kembali dan meminta keterangan sekcam bapak Bonaparte melalui via WA(WhatsApp), kami dari pihak kecamatan cuma lihat aja dan tidak sejauh itu untuk menggalinya, kegiatan tersebut sudah di monev, sifat monev cuma melihat ada barangnya dan juga tidak mengukur sejauh itu, pertama di kasih RAB dan RAB kedua, kami dari pihak kecamatan sempat marah pada waktu itu dan mana yang benar RAB,”ujar pak Sekcam

Media meminta hak jawab masalah kegiatan pembangunan jalan lingkungan pemukiman di dusun 1, Aku mau konfirmasi sama ibu kades,

  1. Boleh dak RAB ganda
  2. Koral sebanyak 47 kubik kemanakan
    dalam regulasi tidak boleh RAB ganda, aku mintak hak jawab ibu kades sebagai kepala desa Gandung baru, sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban sama sekali dari ibu PJ kades Gandung baru.

Kami meminta kepada pihak inspektorat untuk mengaudit kembali kegiatan di desa gandum baru dan agar pihak aparat hukum untuk memantau adanya dugaan korupsi.[SND]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *