LBH: Tak Lelah Membela Si Miskin

Muhibullah Azfa Manik (Dosen Universitas Bung Hatta)
Muhibullah Azfa Manik (Dosen Universitas Bung Hatta)

Elmadani.id_Di tengah gemuruh pembangunan dan deregulasi hukum yang makin kompleks, satu lembaga tetap berdiri di garis paling sunyi: Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Lembaga ini tak menggenggam kekuasaan, tak punya sumber daya besar, dan tak berlindung di balik lobi politik. Tapi di ruang-ruang kecil penuh berkas sengketa, di gang-gang padat di tengah kota, dan di kampung-kampung yang tersisih dari agenda negara, LBH hadir sebagai harapan terakhir. Mereka membela yang tak punya daya. Yang miskin. Yang kerap dilupakan hukum.

Sejak didirikan tahun 1970 oleh Adnan Buyung Nasution, LBH menjadi pionir dalam gagasan bantuan hukum struktural—yakni upaya pembelaan hukum yang tidak berhenti pada proses litigasi semata, tapi juga mengusung perubahan sosial yang lebih adil. LBH tak sekadar memfasilitasi pembelaan di pengadilan, melainkan mengorganisasi warga, membangun kesadaran hukum, dan menantang sistem yang timpang.

Namun, jalan yang mereka tempuh tak pernah mudah. Sejak awal, LBH kerap dicap sebagai organisasi yang ‘berseberangan’ dengan negara. Di masa Orde Baru, mereka dicurigai sebagai simpatisan kiri karena membela buruh, petani, dan mahasiswa. Tapi justru karena itu, LBH tetap dipercaya oleh mereka yang selama ini tak punya akses terhadap keadilan.

Dalam laporan tahunan YLBHI 2023, lebih dari 11 ribu permohonan bantuan hukum diterima dari seluruh Indonesia. Mayoritas berasal dari kelompok rentan: buruh, perempuan miskin kota, masyarakat adat, hingga korban penggusuran paksa. Dari jumlah itu, sekitar 60% kasus ditangani tanpa biaya sepeser pun. Sisanya dibantu melalui mekanisme donasi publik atau kerja sama pendampingan. LBH bertahan bukan karena kekuatan uang, tapi karena militansi advokat publik yang menolak diam.

Perjuangan mereka mencakup berbagai lini: dari membela korban penggusuran di Jakarta Utara, memperjuangkan hak tanah masyarakat adat di Kalimantan, hingga menuntut keadilan bagi buruh yang di-PHK sepihak di kawasan industri Bekasi. Tak sedikit advokat LBH yang mendapat intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik. Tapi semangat itu tak kunjung surut. Sebab mereka tahu, hukum tak akan adil jika tak diperjuangkan.

Tahun 2024, LBH Jakarta menggugat sejumlah regulasi yang dinilai diskriminatif terhadap kaum miskin kota, termasuk skema hunian DP 0% yang justru menyasar kelas menengah ke atas, serta aturan pembatasan PKL yang memiskinkan pedagang kecil. Di Bandung, LBH membela puluhan buruh pabrik tekstil yang dipecat setelah mencoba membentuk serikat. Di Makassar, mereka menuntut pertanggungjawaban pemerintah kota atas penggusuran paksa kawasan kumuh tanpa relokasi manusiawi.

Yang membedakan LBH dari firma hukum komersial adalah ideologi. Mereka tidak bekerja berdasarkan tarif, melainkan mandat konstitusi: bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pembelaan hukum. Pasal 28D UUD 1945 menjamin kesetaraan di hadapan hukum. Tapi dalam praktiknya, keadilan kerap memihak yang punya kuasa dan harta. LBH hadir untuk membalik kenyataan itu.

Namun tantangan struktural makin kompleks. Pemerintah memang telah menyediakan anggaran bantuan hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Tapi mekanisme birokrasi dan syarat akreditasi justru membuat LBH kecil di daerah kesulitan mengaksesnya. Di sisi lain, banyak LBH berbasis komunitas yang hidup dari solidaritas, bukan subsidi. Ketika bantuan negara macet, mereka tetap jalan dengan modal semangat.

Pada 2025, tantangan itu bertambah. RUU KUHP baru yang sudah disahkan dan ratusan peraturan turunannya membuka celah kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan haknya. LBH mencatat peningkatan laporan intimidasi terhadap aktivis lingkungan, mahasiswa, dan jurnalis kampung. Di sisi lain, pendekatan keamanan negara makin menguat, membuat ruang sipil semakin terdesak.

Di tengah tekanan itu, LBH justru memperluas pendekatan. Mereka menggandeng jurnalis warga, membangun kanal-kanal edukasi hukum digital, dan mengembangkan klinik hukum keliling. Teknologi tak hanya jadi medium kampanye, tapi juga jembatan pelayanan. Di Yogyakarta, LBH setempat membuat kanal WhatsApp aduan cepat; di Medan, mereka bekerja sama dengan pesantren untuk sosialisasi hukum keluarga dan kekerasan berbasis gender.

LBH adalah napas panjang dari cita-cita keadilan sosial. Dalam dunia yang semakin teknokratis dan tertutup pada suara minoritas, keberadaan mereka menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya memihak yang lemah, bukan yang kuat. Bahwa konstitusi tidak hanya milik ahli hukum dan parlemen, tapi juga milik buruh, petani, ibu rumah tangga, dan anak-anak kampung yang terancam kehilangan tanah atau ruang hidup.

Tak banyak lembaga yang terus tegak membela kepentingan rakyat kecil tanpa pamrih. Di tengah dunia hukum yang makin mahal dan elit, LBH menjadi oase. Mereka tak menunggu bayaran, tak menimbang keuntungan. Yang mereka tunggu hanya satu: keadilan yang bisa dirasakan oleh siapa pun, bahkan yang tak punya kuasa.

Karena itu, meski tak tampil di layar berita utama, LBH sesungguhnya adalah penjaga demokrasi paling nyata. Mereka tak kenal sorotan, tapi selalu ada saat warga kecil mengetuk pintu hukum yang tertutup. Dan selama ketimpangan masih ada, LBH tak akan pernah lelah membela si miskin.

***

Penulis adalah dosen Universitas Bung Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *