Sadis! Gara – Gara Tersinggung Saat Mabuk Pil dan Tuak, SY (23) Cekik dan Pukul Pelajar di Mukomuko Hingga Tewas

Elmadani.id/Mukomuko– Gerak cepat Satreskrim Polres Mukomuko patut diapresiasi. Kurang dari 1×24 jam, kasus tewasnya seorang pelajar SMA yang jasadnya ditemukan di Pantai Asmara SP10 berhasil diungkap.

Hal tersebut terungkap dalam Press Release yang digelar Polres Mukomuko, Jumat (25/9/2026) yang dipimpin langsung Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Ipda Zico, S.H.Korban diketahui bernama Endar Permana (16), pelajar kelas XI SMAN 5 Lubuk Pinang, warga Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.

Jasad korban pertama kali ditemukan warga pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di pinggir Pantai Asmara SP10, Desa Pelokan, Kecamatan XIV Koto.Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim langsung menerjunkan Tim Macan Selagan untuk olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan kejanggalan karena handphone dan sepeda motor milik korban tidak ada di lokasi.*Pelaku Diamankan di Ranah Karya*Berbekal penyelidikan mendalam dan menelusuri barang milik korban yang hilang, pada Kamis malam (24/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SY (23) warga Dusun Damai, Desa Ranah Karya.“Benar, terduga pelaku sudah kita amankan di Ranah Karya.

Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kronologisnya,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor Honda CRF BD 4525 TK warna hitam, 1 batang kayu yang diduga alat untuk memukul, 1 helm putih, celana levis, ikat pinggang hitam, sandal putih, sweater hitam, kalung, dokumen kendaraan, dan satu bungkus rokok Trend. Pada body motor tersebut juga ditemukan bercak yang diduga darah dan akan diuji lebih lanjut di laboratorium.

Motif Tersinggung dan Pengaruh Pil Berdasarkan pemeriksaan sementara, kejadian bermula pada Rabu (23/9/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku dijemput korban untuk pergi ke Mukomuko membeli pil Samcodin 40 butir dan tuak senilai Rp60 ribu.

Keduanya kemudian menuju kebun jarak di Desa Pasar Sebelah untuk mengonsumsi barang tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, terjadi perselisihan.

Pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban, lalu mencekik korban dari belakang hingga tak sadarkan diri dan memukul wajahnya dengan kayu.Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menyeret tubuh korban ke arah laut.

Ia kemudian membawa kabur motor CRF dan iPhone 11 milik korban ke arah Lunang, Pesisir Selatan. Motor disembunyikan di kebun sawit warga, sementara HP dibuang di sekitar Jembatan Silaut. Pelaku lalu kembali ke Lubuk Pinang dengan menumpang kendaraan warga.

Saat ini jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Bengkulu untuk diautopsi, sementara pelaku ditahan di Polres Mukomuko.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Relis PPWI Mukomuko)

Laporan : zamheri

#Sumber: Humas Polres Mukomuko Polda Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *