Oknum Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Karang Anyar. Dugaan KKN melanda dalam mengelola Anggaran Dana Desa Terhitung Sejal Tahun 2023 Hingga di Tahun 2025

KEPAHIANG – Dilansir dari Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun dan memajukan desa, dugaan malah diselewengkan oleh Oknum Kepala desa dan Kaur keuangan Desa Karang Anyar, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Provinsi Bengkulu, 29/Okt/2026

Dari hasil investigasi awak media di lapangan, diperoleh informasi dan temuan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan secara terstruktur, Sistematis, masif dan terencana, mulai dengan melebih-lebihkan harga proyek jauh dari harga yang semestinya, dugaan (Mark,up), hingga nekat memanipulasi laporan anggaran, baik bentuk proyek maupun Pengadaan Lampu jalan dan insentif lainnya, yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan kemajuan desa

Pasal nya menurut sumber. Beberapa pekerjaan fisik di desa ini sangat miris dan Terindikasi Mark,up harga satuan. Contoh Pengadaan Lampu jalan dan Program Dana Ketahanan Pangan baik bentuk bangunan fisik,serta kegiatan lainnya Terindikasi Ajang KKN

Dari hasil penelusuran awak media, dugaan pihak Pemerintah desa memang sengaja Memanipulasi serta Mark-Up data seolah-olah program tersebut telah sesuai dengan perencanaan, demi bisa meraup keuntungan pribadi semata

Dugaan Pengelembungan dan Mark,up serta manipulasi laporan penggunaan dana desa tahun 2023 Sehingga di Tahun 2025 dugaan melakukan penyelewengan dana desa serta melakukan praktik tindak pidana korupsi, Hal tersebut terungkap saat salah satu tim investigasi bertandang ke rumah Warga desa, Rabu 28 Okt 2026 sekiranya pukul 11.00 WIB Untuk Mengkonfirmasi penggunaan dana desa tahun 2023/2024/2025 di desa Karang Anyar. kecamatan Kepahiang

Menurut Informasi Dari Beberapa Narasumber dan warga Yang Tidak Bisa Disebutkan Namanya, “Bahwa Dari Anggaran yang dikelola oleh pihak Desa Karang Anyar. dugaan di jadikan lahan mencari keuntungan pribadi. Seperti conto Dokumen tertulis di bawah ini

“Pada Tahun 2023 Proyek. Drainase Prasarana Jalan Lain, Senilai Rp226.217.000
“Pengadaan Lampu Jalan Tingkat Desa, Senilai Rp135.000.000
“Dana Program Ketahanan Pangan, Senilai Rp187.552.000
“LPJ APBDes Untuk Warga dll, Senilai Rp31.000.000. Menjadi Sorotan warga, Proyek Tersebut dugaan mengalami mar,ap. Sehingga kondisi disebut cepat rusak dan tidak sesuai harapan masyarakat“

Pada Tahun 2024 mencuat Heboh dugaan di jadikan lahan mencari keuntungan pribadi oleh Oknum Kepala Desa beserta Kaur keuangan
“Pengadaan Lampu jalan tingkat Desa, Senilai Rp180.000.000
“Drainase Prasarana Jalan Lain, Senilai Rp120.065.000
“Program Dana Ketahanan Pangan, Senilai Rp140.200.000
“Pbangunan Batas Patok Tanah Desa, Senilai Rp31.000.000
“LPJ APBDes Untuk Warga dll, Senilai Rp31.000.000. Dugaan menjadi ajang Penyelewengan. Sumber masyarakat menduga ada Penyimpangan dalam Pelaksanaan kegiatan tersebut,yang perlu ditelusuri aparat Penegak Hukum“

Memasuki Tahun 2025 dugaan kembali mencuat pada kegiatan Pengadaan Lampu jalan, Senilai Rp130.000.000
“Dana Program Ketahanan Pangan, Senilai Rp68.000.000
“Drainase Prasarana jalan lain, Senilai Rp22.233.795
“LPJ APBDes Untuk Warga dll, Senilai Rp21.000.000. Dari Anggaran tersebut. Turut menuai kecurigaan, Warga menduga adanya permainan dalam pembelanjaan barang yang mengakibatkan, Dugaan Cashback Hinga Puluhan juta. Demi kepentingan Pribadi

Sehingga, Banyak dugaan yang kami dapatkan melalui data baik pun pakta, kami ber harap agar pihak APH kabupaten KEPAHIANG, Segera mengaudit indikasi KKN yang ada di Desa Karang Anyar, baik itu adminitrasi hingga fisik Serta Pengadaan nya

Secara Umum, Dana Desa digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, yang diamanahkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa

Selain Itu perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara

Hingga berita ini disusun, pemerintah desa Karang Anyar maupun pihak-pihak lain yang disebut belum memberikan keterangan, Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang,undangan dan kode etik jurnalistik. melalui WhastApp ini
( ××××)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *