
Elmadani.id | Mukomuko-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar rapat Paripurna terkait Penjelasan Bupati Mukomuko terhadap sembilan Raperda, Senin (23/5/22).
Rapat yang diselenggarakan ini berdasarkan keputusan dari Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Mukomuko tentang jadwal kegiatan Rapat Paripurna pada bulan Mei 2022 serta Surat Bupati Pati tentang pengiriman sembilan Raperda Kabupaten Mukomuko.

Ketua DPRD Ali Saftaini menyampaikan pada rapat Paripurna ke-3 ini mendengar penyampaian nota penjelasan Sembilan Raperda dari kepala daerah , adapun Raperda yang disampaikan Fasilitas Penyelengaraan Pondok Pesantren di Kabupaten Mukomuko, rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten mukomuko tahun 2018-2025, tenaga kerja lokal (TKL) untuk tahun 2022, Pertangungjwaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021, Perusahaan umum daerah air minum tirta selagan Kabupaten Mukomuko, Pengelolaan Air Limbah Domistik , Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung , tangungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP/CSR) dan Pajak dan restribusi Daerah.
Dalam pidatonya, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A. menyampaikan jika kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan umum yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa. Menurutnya, salah satu masalah pokok dalam kesehatan adalah AIDS yang merupakan berbagai gejala penyakit akibat turunnya kekebalan tubuh yang disebabkan oleh HIV.

“Infeksi HIV inilah yang menyebabkan tubuh kehilangan kekebalannya sehingga berbagai penyakit akan mudah masuk ke dalam tubuh. Akibatnya penyakit-penyakit yang tadinya tidak berbahaya akan menjadi berbahaya bagi tubuh,” jelas Bupati.
Diketahui, untuk itu DPRD Kabupaten Mukomuko mengusung Raperda tersebut agar segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda)
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko menyampaikan bahwa dari pihak eksekutif sudah menyampaikan dan menjelaskan terkait dengan 9 Raperda dalam Rapat Paripurna, sehingga hari ini akan dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mukomuko terkait pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap penjelasan dari Bupati.
“Dari 9 Raperda Kabupaten Mukomuko yang telah disampaikan, (hari ini) akan mendapatkan tanggapan dari masing-masing Fraksi melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mukomuko,” kata Ali

“ setelah penyampaian nota penjelasan akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan ini, dengan telah disampaikan nota penjelasan ini, bisa dibahas sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan , sehinga raperda ini nanti menjadi Peraturan daerah sesuai dengan peraturan perudang-undangan” Sampai Ali Saftaini.
Bupati Mukomuko Sapuan, SE,MM,Ak,CA,CPA menjelaskan adapun hal yang melatarbelakangi pembentukan Sembilan raperda ini pada prinsipnya adalah dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“kami berharap nanti Sembilan raperda ini bisa menjadi perda sehinga dapat menjadi landasan pelaksanaan program dan kegiatan untuk pembangunan kabupaten Mukomuko nantinya.[Adertorial | Munawir]