
Elmadani.id/Empat Lawang,Bangunan fisik Sumur Galih di desa Batu Bidung di Duga Piktif, hal ini sesuai dengan hasil konfirmasi awak media dengan beberapa orang warga sekitar bangunan tersebut yang namanya tidak mau di sebutkan.
Berdasarkan informasi yang kami dapati di lapangan ada laporan warga yang mengatakan tolong di chek bangunan Sumur Galih di desa Lubuk Puding Lama, apakah betul itu sumur bangunan desa yang pembangunannya di danai oleh Dana Desa, pasalnya sepengetahuan kami bangunan tersebut adalah milik pribadi warga yang berinisial Tr ( 45 ).

Bangunan tersebut dibikin sendiri oleh Tr dengan biaya sendiri, dan pengerjaannya di bantu oleh dua orang tenaga kerja melalui upah hitungan/meter.Dan kedalaman bangunan tersebut adalah kurang lebih 13 meter dan mata airpun sudah ditemukan dengan kedalaman tersebut.
Akan tetapi mengingat semakin dalam proses penggalian semakin keras tanah yang di galih ahirnya Tr memutuskan untuk berhenti di kedalaman 12 meter tersebut walhasil sumur galian tersebut sudah bisa dimanfaatkan oleh Tr sekeluarga.Namun di tahun 2022 Penjabat Kepala Desa ( PJ Kades ) berinisial JV menemui Tr dan menawarkan bagaimana kalau sumur galih yang kamu miliki kita jadikan sumur milik desa, dengan iming-iming akan mengembalikan segalabiaya yang sudah di keluarkan oleh Tr selama masa pengerjaan sampai sumur tersebut bisa dimanfaatkan, Tr pun langsung menerima tawaran tersebut.
Namun setelah sekian bulan Tr baru sadar kok kenapa saya langsung menerima tawaran tersebut sedangkan tidak ada perjanjian tertulis berapa biaya yang akan di kembalikan dan kapan JV akan memberikan pengembalian ganti rugi tersebut,tanpa adanya keterangan hibah ke pihak pemerintah desa Lubuk Puding Lama.
Terang saja setelah sertifikasi bangunan tersebut Tr mengharapkan janji pengembalian upah namun itu di berikan secara di cicil dan jumlah yg dia terima sebesar Rp.3.500.000 ( Tiga juta lima ratus rupiah ) jumlah tersebut tidaklah sesuai dengan biaya yang di keluarkan Tr.
Setelah JV menjanjikan tawaran tersebut maka pada pelaksanaan pengerjaan dengan menggunakan Dana Desa tersebut pihak pengelola cuma menambah galian sedalam 2 meter dan tidak lagi ada di temui mata air dan penggalian pun di stop dengan kedalaman keseluruhan 15 meter termasuk hitungan yang sudah di galih Tr, terang saja galian tambahan tersebut tidak ada pengaruhnya dengan galian Tr sebelumnya.
Menurut keterangan warga desa setempat sumur tersebut mudah sekali kering setiap di sedot berkisar satu drum dan di soreh hari nanti baru ada keluar dan bisa di sedot satu drum lagi, jadi bangunan tersebut tidak bermanfaat untuk kebutuhan warga sekitar.
Keterangan yang kami himpun mengatakan juga hasil pengerjaan tersebut cuma di tambah 2 meter, pemasangan tempat penampungan air kapasitas 1000 liter dan tempat meletakkan wadah penampungan air kisaran 1,2 meter dan mesin pompa air tetap menggunakan mesin yang sudah lama di pakai Tr diwaktu sumur tersebut masih jadi milik Tr. Namun dana anggaran yang di pakai cukup pantastis alias tak tanggung-tanggung yakni sebesar Rp.39.447.700.
Yang jadi pertanyaan, kenapa bangunan ini bisa disebut bangunan milik desa sedangkan tidak ada persyaratan misalnya surat hibah tanah /bangunan dari saudara Tr, lalu kenapa bangunan tersebut lolos sertifikasi sedangkan kalau menurut aturan bangunan tersebut tidak layak di sertifikasi dengan alasan tidak melengkapi persyaratan lolos sertifikasi.(TY)