GILA, Besaran Gaji Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sentuh 2 Digit, Ini Tunjangan yang Didapat!

Elmadani.id | Jakarta_Nama Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencuat setelah dilantik  menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Joko Widodo.

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Listyo resmi menggantikan Idham Azis yang memasuki masa pensiun.

Listyo Sigit Prabowo merupakan lulusan akademi kepolisian pada 1991 dan lulus dari Universitas Indonesia dengan gelar master dalam tesis penelitian tentang konflik etnis di Kali Jodo.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga pernah menjabat sebagai Kapolresta Solo pada 2011.

Listyo Sigit Prabowo dulunya adalah seorang Kabareskrim, deretan prestasinya saat menjabat Kabareskrim salah satunya penangkapan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun.

Maka tak heran jika publik tertarik dengan sosok Listyo Sigit Prabowo, termasuk kehidupan pribadinya termasuk pangkat, gaji hingga harta kekayaan yang dimiliki.

Lantas, berapa besaran gaji dan harta kekayaan Pol Listyo Sigit Prabowo?

Seperti diketahui, gaji Polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Porsi buat gaji Komisaris Jenderal Polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan tertinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019, termasuk tunjangan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

Gaji Komisaris Jenderal Polisi dan besarannya disesuaikan jumlah bintang dan masa kerjanya. Simak rincian gaji Komisaris Jenderal Polisi sesuai Perpres 17 Tahun 2019:

1. Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

2. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan Komisaris Jenderal Polisi

Adapun besaran tunjangan polisi bervariasi, tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Besaran tunjangan yang melekat pada personel Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Tunjangan terbesar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi yang besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Tunjangan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Adapun besaran tunjangan kinerja Kapolri diatur dalam Pasal 6 Perpres Nomor 103 Tahun 2018 khususnya pada pasal 6 berbunyi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Singkatnya, dalam Perpres tersebut ditetapkan tukin (tunjangan kinerja) Kapolri yang saat ini dijabat Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin perwira tinggi polisi yang berada di kelas jabatan 17 dengan besaran Rp 29.085.000 perbulan.

Dengan perhitungan itu, maka Listyo Sigit Prabowo setidaknya bisa menerima pendapatan sebesar Rp 43.627.500 atau Rp 43,6 juta per bulan per bulan, hanya dari tukin saja.

Demikian besaran gaji Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hingga 2 digit dan tunjangan yang didapat.[Senja]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *