
Seluma-di kutip terkait dalam pemberitaan media online beberapa hari yang lalu,
Polemik Permendagri nomor 9 tahun 2020 tentang batas kabupaten Bengkulu selatan dengan kabupaten Seluma sudah menemukan titik terang.
Walaupun pemerintah kabupaten Seluma masih melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung ( MA) namun KPU Repoblik Indonesia telah memutus kan 7desa yang berada di kecamatan Semidang alas maras ( SAM) dan kecamatan Semidang alas ( SA).
Arobin Budiyono kepala desa,desa Serian Bandung kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) menyampaikan dengan awak media Elmadani lewat via henpon nya.
Sudah sekian lama nya perjuangan pemerintah kabupaten Seluma,mengupayakan jalan titik terang polemik masala perbatasan kabupaten Bengkulu Selatan dengan kabupaten Seluma selama ini.
Namun pada saat ini hasil dari pada keputusan permendagri nomor 9 tahun 2022, sudah mendapat titik terang sesuai yang di harapan kan ungkap kades.
Karna desa Serian Bandung di penghujung perbatasan kabupaten antara Bengkulu selatan dan Seluma.
Di tahun 2013 yang lalu seringkali antar dua desa,desa selali dan desa serian bandung di antara perbatasan ini,sering kali masyarakat kedua desa cekcok dalam masala batas desa dan batas kabupaten.
Namun pada saat ini semua nya hanya tinggal sejarah buat dua desa yang terletak di antara perbatasan.
Berharap dari pada itu kepala desa Serian Bandung Arobin Budiyono,dan segenap masyarakat di kecamatan Semidang alas maras dan kecamatan Semidang alas umum nya masyarakat warga kabupaten Seluma.
Di titik kodinat perbatasan seharus nya,terpajang megah gapura selamat datang dan selamat jalan antara dua kabupaten yang memisahkan.
Untuk di ketahui masyarakat umum luar dari daerah luar mau pun dalam.
Bahwasa nya di perbatasan tentu nya ada pembatas,supaya menjaga antara dua kabupaten dan dua desa di penghujung desa diwilaya perbatasan ini nanti nya tutup kades. ( Ali,s )