65 Kepala Sekolah Kabupaten Muaro Jambi Mengikuti Workshop Program Kejar Mutu

Elmadani.id | Muaro Jambi-Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Muarojambi (Nang Inang) telah dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi evaluasi kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa kontraktor.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait evaluasi kepatuhan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) pada sektor jasa kontraktor.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro jambi Kamin SH,MH menyampaikan dari kegiatan ini diharapkan kepada non ASN di Pemerintahan Kabupaten Muaro jambi untuk dapat bergabung kedalam BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki banyak manfaat bagi non ASN tersebut.

“Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat memotivasi seluruh non ASN untuk ikut serta dalam BPJS ketenagakerjaan khususnya bagi non ASN yang ada di wilayah Kabupaten Muarojambi,” harap Kajari Muaro jambi Kamin SH MH.

Kajari juga minta, agar Aparat Kejaksaan Negeri Muarojambi senantiasa berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mensosialisasikan pentingnya ke ikut sertaan BPJS ketenagakerjaan bagi non ASN di wilayah Kabupaten Muaro jambi.

“Saya juga berharap agar Aparat Intelijen Kejaksaan Negeri Muaro jambi melaporkan setiap perkembangan selanjutnya pada kesempatan pertama kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dengan cepat melalu sarana tercepat (Whatshaap, JKJS, dan email,” pintanya.

Sementara itu Sekda Muaro jambi Budhi Hartono menyampaikan Pemerintah Kabupaten Muaro jambi tahun ini menggelontorkan dana sebesar Rp. 708.300.000 untuk 3.935 tenaga kerja non PNS (honorer) tergabung dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah tahun ini sudah menganggarkan keikutsertaan Non PNS di Muaro jambi dalam program JKK dan JKN,” katanya kepada awak media.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaro jambi Irma Iskandar menyambut baik apa yang disampaikan oleh Sekda Muaro Jambi.

“Alhamdulillah saya merasa gembira atas dukungan yang dikeluarkan oleh Pak Sekda untuk memastikan seluruh tenaga kerja non PNS tergabung dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Begitu juga dengan tenaga kerja jasa konstruksi, Kata Irma, Sekda juga menegaskan untuk semua perusahaan agar mengikutsertakan karyawannya kedalam jaminan sosial ini.

Untuk diketahui, pemerintah pusat telah membuat aturan tentang jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Hak itu telah diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam aturan itu, perusahaan, atau pemberi kerja, diwajibkan untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya ke dalam program pemerintah termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).”

Ketentuan tersebut diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kamin, S.H.,M.H selaku Kajari Muarojambi, Sekda Muaro Jambi Kajari Muaro Jambi, Kasi datun Muaro Jambi, Asisten yang membidangi Kesra BPJS Ketenagakerjaan, Kepala BPKAD dan Kabid Anggaran, Inspektorat, Kadisnaker Muaro Jambi, UKPBJ Muaro Jambi PPK, Seluruh OPD Para Camat, Asosiasi Pengusaha Penyedia jasa konstruksi dan Kepala Dinas BPJS Ketenagakerjaan.( RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *