Elmadani |
Lebong Tengah – Desa karang anyar mengadakan agenda untuk mengesah kan dan menetapkan calon para penerima BLT, dianggaran 40% dari Dana Desa (DD)
Sesuai dengan aturan Presiden RI No, 104 tahun 2021, kegiatan penetapan penerimaan BLT di laksanakan di balai desa pada Jumat (11/02/2022) sampai selesai
Untuk calon penerimaan BLT tahun 2022, para perangkat desa dan BPD telah mendata calon penerima BLT benar-benar memenuhi syarat kriteria para penerima BLT,
Sesuai dengan Ayat (32) pasal (1) tentang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut,
Keluarga miskin atau tidak mampu yg berdomisili di desa bersangkutan dan memiliki kondisi Kemiskinan yang Xtreme, Kehilangan mata pencarian, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit/ mempunyai penyakit yang menahun atau kronis, Keluarga miskin penerima jaringan, yang terhenti baik bersumber dari APBD atau APBDES,” ungkap Yeri
Dalam acara penetapan penerimaan BLT – DD yang hadir dalam acara di balai desa, Kepala Desa Karang Anyar, Pendamping dari kecamatan Lebong tengah, Kasai PMD, Pendamping Desa, Pendamping PKH, Ketua BPD, seluruh perangkat desa, Sekdes, Bhabinkamtibmas, dan tokoh ulama.
Pada hari musyawarah khusus penetapan penerimaan BLT untuk desa karang anyar tahun 2022, hasil keputusan penerimaan BLT sebanyak 106 KPM hasil musyawarah, dalam 106 KPM dengan menggunakan 40%, kreterial salah satu dalam penetapan penerimaan BLT adalah kehilangan pekerjaan akibat covid, anggota keluarga yang rentan sakit/ mempunyai penyakit yang menahun atau kronis.
Harapan kedepan covid bisa berakhir, dan bantuan bisa di manfaatkan untuk kebutuhan sehari – hari, ” ungkap pak kades Muktarezi. (SJ)