Elmadani.id | Lebong-Berdasarkan Terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021 Tentng BLT DD Tahun 2022.
Sabtu, 12 Pembruari 2022 yang bertempat di Kantor Desa Suka Damai dilaksanakan kegiatan Pra Musyawarah Desa Khusus Tentang Validasi dan Penetapan Data KPM BLT DD Tahun 2022, Acara dimulai dari pukul 09.00. Acara rapat langsung di pimpin oleh Kepala Desa Suka Damai bersama Ketua BPD yang di dampingi oleh Perangkat Desa, PLD serta Ketua PKH.
Tim Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang dibentuk pada beberapa waktu yang lalu, telah melakukan verifikasi atau pendataan di wilayha kerjanya dan telah mengantongi nama calon penerima BLT Dana Desa. Menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut, Pemerintahan Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Penetapan KPM BLT Dana Desa dari hasil verifikasi tim yang telah mendata calon penerima Bantuan langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Pelaksanaan Musdesus tersebut berlangsung pada Sabtu 12 /02/ 2022 di Aula Kantor Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong yang dihadiri oleh Camat Lebong Tengah, Kepala Desa Suka Damai Lebong Tengah , Perangkat Desa Lebogn Tengah, BPD, LPM, Pendamping Desa, Tim Verifikasi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua PKH , Tokoh Masyarakat, Warga Calon Penerima BLTDD serta awak media.
Acara dibuka langsung oleh Ketua BPD Desa Suka Damai,. Dalam pembukaannya menyampaikan bahwa Musdesus kali merupakan menetapan hasil verifikasi Tim yang telah mendata calon penerima BLT DD Tahun Anggaran 2022.
Sementara itu Kepala Desa Suka Damai yang diwakili Sekretaris Desa Suka damai, Peromadi. Dalam sambutannya menyampaikan semoga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022 bisa membantu masyarakat Desa Suka Damai khususnya bagi yang terdampak covid-19 dan keluarga miskin yang ada di masing-masing Dusun se-Desa Suka Damai.
Setelah melewati pembahasan dan pertimbangan bersama oleh semua peserta Musdesus, hasil verifikasi Tim dikaji dan dirangking secara bersama sehingga mendapatkan jumlah atau hasil yang bisa ditetapkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2022, dengan Total sejumlah 82 KPM, tetapi ini belum Final karena masih dilakukan pendataan ulang oleh tim relawan verifikator Desa untuk validasi data.
Musdesus Penetapan Keluarga Penerima Maanfaat BLT DD Tahun Anggaran 2022 Desa Suka Damai untuk sementara disepakati dan disetujui sebanyak 82 KPM yang tersebar di beberapa Dusun di Desa Suka Damai.
Jika melihat kondisi dilapangan, banyak sekali masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat dampak pendemi Covid-19. Tentunya hal ini akan menyulitkan bagi calon pendata, dalam hal ini Relawan Desa Lawan COVID-19 dan juga Desa.
Lebih lengkap mengenai pasal 8A ayat (3) dalam Permendes 6 tahun 2020 bahwa keluarga miskin penerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.(Senja/Adv)