ELMADANI.ID | JAMBI_Instruksi Pemerintah Republik Indonesia ( RI ) terhadap masyarakat di Negara ini mengikuti vaksin ke tiga, telah dilaksanakan oleh karyawan PTPN VI di Jambi. Yaitu karyawan PTPN VI tersebut telah seluruhnya divaksin booster.
Sekretaris perusahaan BUMN ini Ahmedi Akbar menyatakan, dalam mengikuti instruksi tersebut PTPN VI bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Jambi, yang merupakan kali ke tiga nya kerjasama terjalin.
“Ini kerjasama yang ketiga kali. Petugas vaksin kali ini dari Puskkesmas Simpang IV Sipin,” kata Sekretaris PTPN VI Ahmedi Akbar.
Menurut dia, vaksin ini adalah vaksin ke tiga atau vaksin booster.
Seluruh karyawan PTPN VI divaksin sesuai dengan aturan yang diedarkan Kementerian Kesehatan RI tentang vaksin.
Untuk pelaksanaan tersebut, manajemen mempergunakan Aula Graha Insaf PTPN.
Terhadap pelaksanaan vaksin ke tiga ini, kepala Puskesmas Simpang VI Sipin dr Teti Ariani menyebutkan, bahwa vaksin yang disuplai jenis pfizer, sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
“Sesuai instruksi Presiden, vaksin booster untuk masyarakat umum mulai 12 Januari, kemarin. Kami menggunakan vaksin Pfizer,” kata Dokter Teti.
Untuk mendapatkan vaksin ke tiga tersebut, beliau tegaskan masyarakat mesti telah mengikuti vaksin ke dua.
Hal ini telah menjadi ketentuan yang diberlakukan Pemerintah.
“Inikan vaksin ke tiga, jaraknya harus enam bulan dari vaksin kedua. Sehari saja kurang enam bulan tidak boleh,” tegas Kepala Puskesmas Simpan VI Sipin Jambi.( RH)