Elmadani.id | Muba_Senin (14/02/2022), Komisi I DPRD Kabupaten Muba menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Bagian Hukum Setda Muba, Dinas PMD Muba, Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) Muba dan Dinas Kesbangpol Muba tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022 di ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Muba.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Edi Hariyanto didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Iwan Aldes, S.Sos.,M.Si dan dihadiri Anggota Komisi I DPRD Sodingun, SH, Yudi Trikarya dan Amirul Muchtar, SE dan Anggota Komisi II DPRD Martinus.
Rapat ini merupakan bentuk koordinasi dalam rangka pengawasan terhadap Rencana Persiapan dan mekanisme Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022 agar dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
“Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022 diharapkan mempedomani Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Darah Nomor 6 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.” Harap pimpinan Rapat
Dengan berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, Komisi I DPRD Kabupaten Muba merekomendasikan agar Pilkades Serentak dapat dilaksanakan pada Bulan Oktober Tahun 2022 dan agar Desa Toman Baru dan Desa Epil Barat dapat ikut serta dalam Pilkades Tahun 2022 sehingga total keseluruhan menjadi 67 Desa yang melakukan Pilkades.
Terkait pembiayaan Pilkades Serentak Tahun 2022 DPRD Kabupaten Muba meminta agar dilaksanakan tanpa adanya Pungutan Biaya terhadap bakal calon Kepala Desa.
Untuk mendapatkan Daftar Pemilih tetap yang akurat dan Transparan, Dinas PMD Muba diminta agar dapat berkoordinasi dengan Disdukcapil Muba untuk melakukan Pemutakhiran Data Penduduk untuk meminimalisir adanya kesalahan data.(Armin_Adv)