Bupati Kaur Lismidianto Lantik 66 Kades Terpilih Periode 2022-2028

Elmadani.co.id | Kaur- Bupati Kaur Provinsi Bengkulu H.Lismidianto,SH,MH Melantik dan Pengambilan Sumpah Jabatan 66 Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Kaur,Hari ini Senin,17 Januari 2022, bertempat di Gedung Serba Guna(GSG)

Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur,dihadiri oleh Unsur Pemerintah Kabupaten Kaur,Pejabat Vertikal dan Seluruh Kepala Desa terpilih.

Bupati Kaur H.Lismidianto,SH,MH dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala desa hari ini mengatakan dengan adanya pelantikan hari ini agar kiranya Bapak Kepala Desa dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan dapat mengayomi masyarakat dan rakyatnya di desanya masing-masing

Senada dengan hal itu Bupati Kaur menyampaikan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang baru saja dilantik hari ini,saya berpesan bekerjalah dengan baik dan amanah demi terciptanya Kabupaten Kaur yang maju dan sejahtera.

Kepala Desa harus menjadi pelayan bagi warga desa.

Rangkul semua elemen baik lawan saat pemilihan hingga seluruh warga, tujuannya sama-sama membangun desa.“Rangkul lawan politik, jangan didengarkan ocehan mereka, yang penting niat kita untuk membangun desa.

Semua perangkat desa diajak bekerja, tidak boleh ada yang diberhentikan, kecuali ada persoalan tidak memenuhi syarat aturan undang-undang,” terangnya.

Ditambahkannya, Kades yang baru dilantik juga harus berkolaborasi dengan kecamatan, hingga Pemkab Kaur untuk sama-sama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Lanjut dia, kepada Kepala Desa yang baru terpilih agar dapat mencontoh hal baik Kades yang sudah pernah menjabat, jaga kekompakan dan komunikasi yang baik.“Pemimpin yang dipilih langsung masyarakat, harus menjalankan amanah yang diberikan. Semua, untuk kepentingan masyarakat dan bukan kepentingan pribadi ataupun golongan semata,” pungkasnya.

Bupati Kaur H.Lismidianto, SH.MH dalam sambutanya menyampaikan, bahwa Kades wajib memahami aturan teknis pengelolaan Dana Desa (DD), juga harus mengetahui mengenai hal-hal teknis administrasi DD di tingkat desa.

Hal itu agar DD yang di peruntukan pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa, dapat terwujud.“Pengelolaan Dana Desa yang harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin, Kepala desa dan perangkat desa yang mengelola Dana Desa secara langsung dituntut untuk mampu memahami prosedur secara teknis maupun dasar hukum/aturan, sehingga tujuan mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan demokratis dapat terwujud,” katanya.

Bupati Kaur juga mengatakan, bahwa pelayanan administrasi saat ini yang mulai berbasis teknologi dan elektronik, sehingga kepala desa harus bisa berinovasi dan beradaptasi dengan penggunaan kemajuan teknologi.“Apalagi dengan adanya perkembangan teknologi yang pesat saat ini, kepala desa dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dan berinovasi”, tandasnya.[Mardi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *