Elmadani.id | Mukomuko-Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu menertibkan kendaraan yang memasang knalpot “racing” karena telah banyak dikeluhkan masyarakat akibat kebisingan suara yang ditimbulkan.
“Apabila petugas menemukan kendaraan menggunakan knalpot “racing” akan dicopot dan pengendaranya akan ditilang,” kata Kapolsek Mukomuko Selatan IPTU FIRMAN SYAHPUTRA, SH. MH, Rabu 17/02/2022
Ia mengatakan knalpot yang tidak sesuai standar itu selanjutnya akan dimusnahkan,” katanya.
SMAN 02 Mukomuko Desa Pulai Payung Kec. Ipuh Kab. Mukomuko menjadi sasaran operasi Cipkon dan telah diamankan sejumlah Knalpot bising.
Kapolsek Mukomuko Selatan IPTU FIRMAN SYAHPUTRA, SH. MH , juga mengatakan dari beberapa razia dan operasi, diketahui knalpot racing mempunyai keterkaitan dengan kegiatan balap liar.
Mengingat kendaraan pengguna knalpot racing itu banyak diamankan di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar diwilayah hokum Polres Mukomuko.
Ia mengimbau orang tua berperan aktif dalam mengawasi penggunaan knalpot racing di kendaraan anak masing-masing.
“Orang tua harus terus mengingatkan pada anak untuk menggunakan peralatan kendaraan yang standar, sesuai aturan dan laik jalan,” katanya.
Peran guru juga diminta untuk terus memberikan edukasi kepada murid guna mematuhi aturan dalam berlalu lintas, terutama untuk sepeda motor.
Setidaknya ada 21 knalpot racing di dapatkan pada saat cipta kondisi di SMAN 02 Mukomuko dan telah disita di Polsek Mukomuko Selatan.[Munawir]