Elmadani.id | Muarojambi-Komisi III DPRD Kota Jambi, yang dipimpin oleh Umar Faruk turun untuk meninjau langsung RS Royal Prima. Dalam Turlapnya kali ini, Faruk didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Pangeran HK Simanjuntak dan beberapa anggota komisi III lainnya. Sidak itu dilakukan berdasarkan laporan warga, dimana salah satu bangunan rumah sakit itu berdiri di atas drainase.
Hasilnya, memang ada ditemui ketidaksesuaian pembangunan drainase baru sebagai alternatif pengalihan drainase yang lama.
“Saat ini masih dalam tahap pengerjaan, belum sesuai. Tapi kita meminta mereka untuk berkoordinasi dengan PUPR terkait tekhnis pembangunan drainasenya,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk.
Kata Faruk, memang pihak RS Royal Prima Jambi telah mengakui adanya kesalahan terkait sanksi pelanggaran yang dikenakan terhadap mereka. Bahkan Faruk menyebutkan, jika nantinya drainase yang dibangun itu tidak sesuai peruntukkan, seperti yang ada dalam aturan maka bisa saja diminta bongkar kembali.
“Tentu akan kita minta bongkar. Termasuk pergantian aset di Taman Kongkow, yang rusak atau hilang karena kegiatan pembangunan drainase harus diganti,” jelasnya.
Senada juga dikatakan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed. Dari hasil pengecekannya itu, memang pengalihan drainase yang akan dilakukan tidak sesuai standar.
“Maka kita ingatkan untuk dibongkar ulang, karena kondisnya kecil dan dangkal. RS Royal Prima Jambi mengaku bertanggungjawab penuh. Termasuk tanah yang ada di atas drainase itu harus digali, dibongkar. Itu bukan bungker, harus terlihat dari luar drainasenya,” tegasnya.
Disinggung mengenai lemahnya pengawasan instansi terkait, Joni menyebutkan, hanya kurang berkoordinasi. “Seharusnya ada kontrol dari pemerintah dan ada arahan yang kontinyu,” timpalnya.
Sementara itu, mewakili pihak RS Royal Prima Jambi, Wardoyo mengaku, pembangunan drinase ini lambat lantaran pemborong pertama tak kunjung menyelesaikan pekerjaan. Pihaknya membangun drainase itu juga lantaran sudah ada rekomendasi dari intansi terkait.
“Temuan-temuan tadi (kemarin,red) memang betul. Tetapi nanti kita akan berkomunikasi dahulu bagaimana caranya, jika nanti akan dibongkar. Kalau yang aset taman tentu akan kita kembalikan, karena dalam kontraknya ada,” jelasnya.
Sebab menurutnya, terkait perobohan pagar Taman Kongkow beberapa waktu lalu, juga sudah ada perbincangan terlebih dahulu antara kedua belah pihak.
“Ini sudah kita bicarakan, tapi nanti kita akan dipanggil lagi ke DPRD untuk membicarakan kelanjutan dan teknisnya seperti apa,” jelasnya.
Sementara itu, Fajar Kasi Pembangunan dan Peningkatan SDA, Bidang SDA PUPR Kota Jambi, Padjerionsnop mengatakan pada dasarnya pekerjaan yang dilakukan oleh manajemen RS Royal Prima memang belum optimal. “Kita akan memanggil manajemen rumah sakit, untuk mengkaji ulang tentang tekhnis yang mereka bangun, sehingga sesuai dengan aturan,” katanya.
Saat ditanya, apakah manajemen RS Royal Prima telah meminta izin untuk merobohkan pagar, dan menggunakan lahan milik Pemda (Tman Kongkow), Padjer mengatakan jika persoalan izin memang belum dibuat. Sehingga mereka (manajemen) belum melaksanakan apa yang direkomendasikan oleh pemerintah.
“Setelah kita lihat sama-sama, fungsi dari saluran itu belum berjalan sesuai harapan dan petunjuk tekhnis. Aliran sungai yang dialihkan itu harus menjadi fungsi utama. Saluran yang lama itu jadi yang kedua,” katanya.
Perlu diketahui, RS Royal Prima Jambi harus mengalihkan aliran drainase yang lama. Lantaran drainase yang lama berada di bawah bangunan dan itu dilarang.
Sehingga, RS Royal Prima Jambi membuat saluran baru ke arah belakang rumah sakit, dan menyambung ke drainase lain yang dibangun pemerintah. Akibat keberadaan drainase itu pula, beberapa waktu lalu salah satu gedung rumah sakit terpaksa disegel Satpol PP Kota Jambi.( RH)
facebook sharing button
whatsapp sharing button
telegram sharing button
sharethis sharing button