Miris Pelapor Tipikor Malah Jadi Tersangka

Elmadani.id | Cirebon-Melaporkan ke polisi mengenai adanya dugaan korupsi, Nurhayati seorang bendaraha desa ikut terseret dan dijadikan tersangka.

Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi oleh Kades Citemu, Cirebon yang bernama Supriyadi.

Supriyadi merupakan atasan Nurhayati.

Saat ini Supriyadi sudah menjadi tersangka korupsi dana desa yang dilaporkan Nurhayati.

Awalnya, Nurhayati melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polres Cirebon Kota. Dia sudah diperiksa sebagai saksi.

Berkas pemeriksaan perkara itu dilimpahkan ke Kejari Cirebon dengan menetapkan Supriyadi sebagai tersangka.

Namun belakangan, Nurhayati ikut terjerat jadi tersangka.

Nurhayati kecewa. Dia membuat video pengakuannya sekaligus kekecewaannya pada penegak hukum.

“Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor kasus korupsi. Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mempertersangkakan saya,” ujar Nurhayati dalam video tersebut.

Pada 2021, setelah kasus itu dilimpahkan ke Kejari Cirebon, ternyata kasus korupsi yang diduga dilakukan si kades, malah menjerat Nurhayati sendiri.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk dari kejari. Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota,” kata Nurhayati.

Karenanya, pihaknya meminta perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu itu.

Bahkan, Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.

“Apakah hanya karena petunjuk kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut. Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi,” ujar Nurhayati.

Nurhayati Diduga Tidak Teliti

Nurhayati merupakan aparat desa dan menjabat Bendahara Desa di Desa Citemu.

Selama menjabat bendahara, Nurhayati sudah mengeluarkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebanyak 16 kali selama 2018-2020.

Hanya saja, kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, ada perbuatan yang membuat Nurhayati terjerat kasus korupsi bersama si kades.

Yakni, menyerahkan anggaran dari APBDes untuk kegiatan di Desa Citemu ke si kades bernama Supriyadi. Menurut AKBP M Fahri Siregar, itu tidak boleh dilakukan karena dilarang oleh Pasal 66 ayat 2 hingga 4 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Seharusnya, Nurhayati menyerahkan uang itu ke kasi pelaksana kegiatan di desa.

Di Pasal 66 ayat 2 hingga 4 mengatur bahwa pengeluaran anggaran anggaran pengeluaran belanja (APB) tidak diserahkan ke kades. 

Ayat 2:

Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur
Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta
telah disetujui oleh Kepala Desa.

Ayat 3:

Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.

Ayat 4:

Pengeluaran atas beban APB Desa untuk belanja pegawai, dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa

“Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU,” ujar AKBP M Fahri Siregar di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (19/2/2022).

Dari perbuatan yang dilakukan Nurhayati memberikan uang ke kepala desa, oleh Supriyadi Kades Citemu, uang itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan audit kerugian keuangan negara, Supriyadi merugikan negara RP 818 juta.

Kejelian Jaksa

Dalam menangani kasus ini, Nurhayati yang melaporkan kasus itu ke Polres Cirebon Kota tidak ditetapkan tersangka, hanya berstatus saksi.

Namun, saat berkas dari Polres Cirebon Kota melimpahkan berkas itu ke Kejari Cirebon karena sudah P 19 atau berkas lengkap, ternyata, jaksa memberikan petunjuk.

“Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari JPU,” ujar Kapolres.

Salah satu yang dilakukan Polres Cirebon dalam melengkapi petunjuk itu, yakni dengan menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Alasannya, Nurhayati melanggar Pasal 66 ayat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Ia mengatakan, hal itu untuk memastikan perbuatan Nurhayati sebagai bendahara desa yang telah memperkaya S termasuk kategori tindakan melawan hukum atau tidak.

“Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberi keterangan kepada penyidik, tapi tindakannya masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Supriyadi,” kata M Fahri Siregar.

Atas dasar itu, pihaknya pun menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena melanggar Pasal 66 Permendagri Momor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa Nurhayati telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan kepada S dan mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.

“Itu berlangsung dari 2018 hingga 2020, sehingga tindakannya melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 KUHP,” kata AKBP M Fahri Siregar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *