ELMADANI/MUARO JAMBI_PTPN VI melaksanakan Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kali ini, PTPN VI teken MoU dengan Kejari Muaro Jambi.
Kepala kantor kejaksaan negeri Kabupaten Muaro Jambi Kamim .SH.MH dan Sekertaris PTPN 6 Jambi berserta staf.
Penandatangan oleh Kejaksaan Negeri Muara Jambi dan Unit Usaha Bunut, Unit Usaha Tanjung Lebar dan PSB Group, Kamis (24/2/2022)
Sekretaris Perusahaan, Achmedy Akbar menyaksikan langsung penandatanganan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Muara Jambi Kamin.SH.MH .
Dalam sambutannya, Sekper PTP Nusantara 6, berharap dampak positif dari kesepakatan tersebut.“Tentunya dengan kesepakatan ini akan memberikan dampak positif terhadap segala kegiatan perusahaan,” terangnya.
Sebagai informasi, Kejari Muaro Jambi sebelumnya mengawal anggaran penanganan Covid-19 dan meneken kesepakatan bersama Bupati Muaro Jambi.Usai kegiatan, Kejari dan jajarannya meninjau kawasan pabrik sawit bersama Sekper PTPN VI dan rombongan.
Mereka melihat aktivitas pabrik yang berada di kantor Unit Usaha Bunut, Bahar( RH)