Gara-gara Kepedasan, Dua Santri Ponpes Berkelahi Satunya Meninggal

Elmadani.id | Muarojambi-Dua orang santri ponpes Nurul iman desa Muaro sebapo mestong terlibat perkelahian dan menyebabkan satu orang meninggal dunia

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,MH melalui Kasi Humas AKP Amradi membenarkan peristiwa tersebut.

Saat dikonfirmasi Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan kejadian berawal Pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 20.00 wib korban dan pelaku sedang bolos mengaji dan masuk keruang asrama untuk mencuri jajanan sinti milik pelajar ponpes dan memakannya bersama.

Karena merasa kepedasan, pelaku menyuruh korban untuk mengambil air minum dan korban menolak untuk mengambilkanya sehingga pelaku keluar menuju kamar pelaku dan di ikuti oleh korban.

Sesampainya dikamar pelaku, korban duduk didepan pelaku lalu pelaku mengusir korban sambil megatakan “sana kau keluar” lalu korban menanyakan “kenapa” dan dijawab oleh pelaku dgn mengatakan “aku dak mau kau ada disini” lalu pelaku melemparkan sisa jajanan sinti kearah korban.

Korban berdiri dan mengajak pelaku berkelahi dan pelaku mengatakan “ayo” sembari langsung meninju pipi korban sebanyak satu kali.

Lalu korban hendak keluar dan pelaku menghadang korban. Korban mengatakan “nanti aja bertinjunya” dan dijawab pelaku dengan mengatakan “sekarang aja”.”kata Kasi Humas Rabu,02/03

AKP Amradi menjelaskan “Pelaku pun kembali meninju pipi korban satu kali, lalu korban melakukan perlawanan dengan meninju pelaku dan terjadi bergelut hingga korban dan pelaku terjatuh kelantai.

Pelaku memukuli korban pada bagian muka lalu pelaku berdiri sambil menginjak kepala korban sekuat tenaga hingga kepala korban terbentur keras ke lantai.

Melihat korban tidak bergerak pelaku langsung keluar meninggalkan korban yang tidak sadarkan diri.

Selang beberapa waktu saksi datang dan melihat korban pingsan dan memanggil temannya untuk membantu korban memberikan pertolongan dengan membawa kerumah sakit.

Tiba dirumah sakit dilakukan tindakan medis,dari hasil media kepala korban didapati ada pendarahan luka dalam kepala bagian sebelah kanan dan luka dalam didada sehingga korban dirawat di ICU.

Pada tanggal 24 Februari 2022 korban dipindahkan kerumah sakit Raden Mattaher untuk mendapatkan perawatan kembali,setelah mendapatkan perawatan ditanggal 27/02 pagi korban meninggal dunia.

Pelaku akan dibawa ke Polres Muaro dititip untuk dilakukan penahanan di ruang tahanan anak.

Polres Muaro Jambi yang mendapatkan laporan tersebut,pada tanggal 25 Februari,langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penahanan diruang tahanan anak.

Pelaku dijerat Pasal 76 C dengan Ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Sumber : Humas PMJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *