Elmadani.id | Tulang Bawang – SMAN 01 Menggala Kabupaten Tulang Bawang Lampung kangkangi peraturan Gubernur Lampung Diduga Tarik Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada masa pandemi Covid-19 Berkedok Sumbangan.
Pasal nya ditemukan wali murid banyak mengeluhkan Atas sumbangan tersebut dimasa pandemi Covid-19 Varian baru murid hanya membutuhkan kuota atau belajar dalam jaringan (daring)
“Iyalah om kami mengeluh, karenakan anak saya sekolah tidak menggunakan fasilitas sekolah apalagi di jaman pandemi kan hanya modal kuota saja,” keluh wali murid SMAN 1 tulang bawang, Jum’at (4/03/22).
Adapun penarikan uang SPP disekolah SMA 01 MENGGALA bervariasi Untuk kelas 10 dikenakan Rp.1200.000./pertahun.kelas 11 dikenakan Rp.1560.000./tahun dan untuk kelas 12 dikenakan Rp.1800.000/tahun.
Berdasarkan keterangan wali murid dan siswa – siswi SMAN 1 Menggala Kabupaten Tulang Bawang, mengaku masih adanya pungutan biaya sekolah atau SPP yang dikenakan terhadap siswa dan wajib bilamana tidak membayar maka tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan menerima rapot.
“Iya om Kami diharus membayar angsuran SPP/pertahun dan diangsur tiap bulannya apabila kami tidak membayar dan belum melunasi Ansuran tersebut maka kami tidak diizinkan mengikuti ujian atau menerima Nomer peserta ujian dan palagi terima rapot” terang Siswa SMA 01 MENGGALA
Saat dikonfirmasi Tim awak Media dan Lembaga Beberapa Guru pengajar dan Kepala sekolah SMAN 01 Menggala. membenarkan adanya penarikan tersebut untuk membayar gajih guru Honorer dan keperluan sekolah lainnya.
“iya pak itu sumbangan untuk bayar gaji guru honorer dan keperluan sekolah lainnya untuk pembayaran kebersihan sekolah”ujar ibu Siti Nursiah (kepsek SMAN 01 MENGGALA)
Terkait adanya hal tersebut dikutip dari Pergub dan pernyataan dari Gubernur Lampung menegaskan.
“Kalau ada kejadian di lapangan (sekolah menarik SPP dan sumbangan kepada wali murid), kita akan ambil tindakan, karena itu haram hukumnya,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menanggapi keluhan wali murid beberapa sekolah menarik SPP di masa pandemi Covid-19.
Dia mengatakan, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat edaran agar pihak sekolah melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar di rumah pada masa darurat penyebaran Covid-19. Menurut dia, bila masih saja ada kepala SMA/SMK Negeri yang menarik uang SPP dan sumbangan lainnya kepada wali murid, bila dapat dibuktikan langsung dapat diambil tindakan tegas.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB Negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap Siswa /peserta didiknya
Kami berharap kepada Gubernur Lampung bapak Ir. Arinal Djunaidi terutama Dinas Pendidikan provinsi Lampung agar dapat bertindak tegas dalam menegakkan peraturan yang telah tetapkan oleh pemerintah pusat.” tutunya (Tim/Jef)