Elmadani.id | Muarojambi_Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi mulai melakukan penindakan kendaraan yang melanggar kecepatan dalam berlalu lintas.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi.SE menyampaikan”Satlantas Polres Muaro Jambi Telah memberlakukan Dan Menindak Para pelanggar lalu lintas yang membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi
Kasi Humas Akp amradi kegiatan penindakan kecepatan kendaraan pada hari ini di Jl. Lintas Jambi Mendalo Kec. Jambi Luar Kota, penindakan tersebut dengan menggunakan alat pengukur kecepatan speed gan.
Dari hasil penindakan memakai alat speed gan dari laporan Kasatlantas AKP Angga Luvyanto MH melaporkan telah menilang berberapa kendaraan selama kegiatan .
AKP Angga Luvyanto.MH juga Memberikan kepada himbauan kepada para pengendara tujuan penindakan dengan menggunakan Speed Gan, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Satlantas Polres Muaro Jambi juga sudah mulai memberlakukan batas kecepatan maksimal dan minimal di Jalan raya, kendaraan yang melebihi atau kurang dari batas kecepatan yang telah ditetapkan akan dilakukan penilangan.
Kasi Humas juga menambahkan Penindakan dan penilangan tersebut juga telah diatur di undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan
Pasal 287 ayat (5) setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) Huruf G dan Atau Pasal 115 ayat Huruf A Di Pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) Bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,-(Lima ratus Ribu Rupiah).
Satlantas polres Muaro Jambi juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan ikuti rambu- rambu yang sudah ada.
Sumber : Humas PMJ