ElmadaniReligi– Isu pernikahan beda agama mencuat setelah sebuah video pernikahan seorang perempuan beragama Islam dengan pria beragama Kristen di Semarang mendadak viral di media sosial. Menurut peraturan, pernikahan beda agama memang dilarang dilangsungkan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Tayangan berdurasi pendek tersebut bahkan mendapat respons dari Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi. Zainut menyatakan telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). “Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” kata Zainut , Rabu, 9 Maret 2022.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pernikahan beda agama tak akan dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Harus menikah dalam kondisi agama yang sama,” ucap Zudan kepada wartawan, Kamis, 10 Februari 2022.
Merespons pernyataan Zudan, Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan, menegaskan pernikahan beda agama merupakan urusan pribadi. Karena itu negara dianggap tak bisa mengatur persoalan ini. Menurut dia, pernikahan adalah kebebasan internal. Negara tidak dapat mempermasalahkan pernikahan beda agama. Apalagi menjadikannya sebagai dasar untuk tindakan administratif. “Termasuk untuk urusan-urusan administrasi, seperti pencatatan pernikahan tersebut,” kata Hasan , Kamis, 10 Maret 2022.
Lalu, bagaimana pernikahan beda agama menurut pandangan agama Islam?
Melansir dari laman Nahdlatul Ulama (NU), agama Islam secara terang-terangan melarang adanya pernikahan beda agama. Dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 221 disebutkan “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik”.
Merujuk penjelasan ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, maksud ayat tersebut adalah larangan berupa keharaman. Wali diharamkan menikahkan wanita muslimah dengan lelaki nonmuslim dari golongan apa pun. Dalam konteks ini, Imam as-Syafi’i menegaskan: “Tidak halal bagi lelaki yang masih menyandang status kufur untuk menikahi wanita muslimah, dan budak perempuan muslimah sekalipun selamanya. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara kafir dari ahli kitab maupun kafir dari golongan lainnya.”
Menurut dosen Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) Universitas Ahmad Dahlan, Budi Jaya Putra, seorang muslim dilarang menikahi atau dinikahi oleh orang musyrik kendati didasari rasa saling cinta. Sebab, menurut dia, agama merupakan kunci kebahagiaan manusia. Tidak perlu mencari pembenaran hanya semata-mata karena cinta, maka melanggar hukum Allah. “Wanita atau laki-laki musyrik tidak boleh dinikahi oleh laki-laki dan wanita muslim,” kata dia dikutip dari news.uad.ac.id.