Elmadani.id | Mukomuko_Kolaborasi bersama Sat Reskrim Polres Mukomuko, Unit Reskrim Polsek Lubuk Pinang sore hari kemarin Rabu (16/03) berhasil mengamankan seorang Pria inisial NK (23) Warga Kecamatan Lubuk Pinang.
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiarti S.IK, MH, didampingi Kapolsek Lubuk Pinang IPTU Suherman, melalui Anggota Sie Humas Briptu Yogi S, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan Saudara NK (23) diamankan sebagai terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Berhasil diamankan dikediamannya kemarin, dengan barang bukti hasil pencurian dari kantor UPTD PUPR Kabupaten Mukomuko berupa infokus merk panasonic dan satu set speker aktif tambahnya.
Terduga pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut atas pencurian yang terjadi pada tanggal 07 Maret 2022 yang lalu pungkasnya mengakhiri.
(rls-Munawir)