Peragakan 30 Adegan Pembunuhan Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Elmadani.id | Muaro Jambi – Satreskrim Polres Muaro Jambi gelar rekonstruksi atau reka adegan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Jambi Tulo Kecamatan Maro Sebo Muaro Jambi yang terjadi pada (13/02/22) lalu.

Rekontruksi yang digelar di Mapolres Muaro Jambi ini dihadiri oleh para saksi, Pengacara dan Pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Muaro Jambi Ipda Ansori mengatakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan ini ada 30 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka atas nama sapii alias pii telek yang tega melakukan pembunuhan terhadap Andrianto Alias Andri Boy dengan menggunakan sebilah pisau yang ditusukkan ke perut korban, sehingga membuat korban meninggal dunia.

“Pembunuhan ini terjadi karena pelaku merasa selalu dibohongi oleh korban saat menagih hutang uang sebesar 500 ribu rupiah untuk membeli narkoba,” kata Ipda Ansori Kanit Pidum Polres Muaro Jambi.

kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara.[RH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *