ELMADANI.ID | MUARO JAMBI– Penuntutan kasus percobaan penjambretan dengan tersangka Doni Hariansyah, akhirnya berujung pada keadilan restoratif atau restorative justice dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
PLH Kepala Kejari Muaro Jambi, Andy Sasongko menuturkan, restorative justice yang diberikan terhadap tersangka kasus tindak pidana pasal 362 KUHP tersebut telah memenuhi persyaratan.
Diantaranya, korban dan tersangka telah sama-sama saling memaafkan, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Selanjutnya, tersangka Doni baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman hukumannya juga kurang dari lima tahun.
“Pihak korban telah memaafkan tersangka,”kata PLH Kajari Muaro Jambi, Andy Sasongko kepada wartawan, Rabu (23/03/22).
PLH Kejari Muaro Jambi,
Andy Sasongko.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Doni Hariansyah ini dilakukan di Kantor Kejari Muaro Jambi, Selasa 23 Maret 2022.
Istimewa.
Keputusan keadilan restoratif tersebut dilakukan pihak Kejari Muaro Jambi yang langsung dihadiri pihak korban, tersangka, kedua orang tua tersangka, istri tersangka dan penyidik dari Kepolisian Sektor Jaluko.
“Harapannya tersangka dapat kembali ke masyarakat, dapat menjadi sosok atau person yang lebih baik lagi,”harap Andy Sasongko.
Keputusan restorative justice oleh Kejari Muaro Jambi ini pun disambut bahagia pihak keluarga. Tersangka Doni tampak menangis haru di pelukan ibunda dan ayahnya, setelah menerima surat ketetapan penghentian penuntutan dari Jaksa.
Sang bunda juga terlihat tak mampu membendung air mata bahagia nya sembari memeluk erat sang buah hati, begitupun juga dengan ayah dan istri tersangka
Sejak proses hukum kasus di kepolisian dan kejaksaan selama dua bulan berjalan, Doni Hariansyah harus menjalani hari-harinya di hotel prodeo.
Tindak pidana pasal 362 KUHP yang dilakukan tersangka Doni terjadi di wilayah hukum Polsek Jaluko.
Saat itu, tersangka yang menggunakan sepeda motor membuntuti korbannya yang merupakan seorang wanita. Tersangka berniat mengambil tas korban, korban yang mengetahui niat tersangka pun langsung berteriak meminta pertolongan, tersangka pun akhirnya berhasil diamankan oleh warga.
“Tidak sempat dilakukan pengambilan oleh tersangka, kemudian korban lari menuju perumahan dan berteriak minta tolong. Masyarakat keluar, kemudian tersangka dilakukan penangkapan,”jelas Andy Sasongko.
Tersangka mengaku terpaksa melakukan perbuatan tindak pidana tersebut, lantaran kesulitan keuangan untuk membayar cicilan rumah. Tersangka sendiri merupakan tulang punggung keluarga.
“Pekerjaannya sehari-hari berjualan makanan di warung pesantren dan ojek online,”tandasnya. ( RH)