Elmadani.id | Jakarta -Presiden Joko Widodo mengumumkan sejumlah syarat mudik 2022 untuk seluruh pelaku perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.
“Pemerintah memutuskan mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Jokowi dalam jumpa pers virtual, Rabu (23/3/2022).
Ia memberikan pelonggaran bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk tidak lagi menjalani karantina setiba di Indonesia. Selain itu, Jokowi membolehkan mudik Lebaran tahun ini. Berikut daftarnya.
Syarat Mudik 2022: PPLN Tak Perlu Karantina
Jokowi mengumumkan seluruh pelaku perjalanan luar negeri tidak lagi diwajibkan menjalani karantina. Namun, hal ini tetap memberlakukan persyaratan, yaitu wajib PCR.
“Sampai dengan kemarin tanggal 22 maret 2022 perkembangan pandemi COVID di negara kita terus membaik, karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah pelonggaran,” bebernya.
“Pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina namun pemerintah tetap mewajibkan appkn untuk melakukan tes usab PCR,” sambung dia.
Jokowi menekankan jika hasil tes PCR dinyatakan negatif, masyarakat diizinkan langsung melakukan aktifitas di Indonesia. Sementara jika hasilnya positif harus melakukan isolasi terlebih dahulu.
Syarat Mudik 2022: Pejabat Tak Boleh Bukber
Syarat berikutnya, Jokowi mengumumkan bahwa pejabat dan pegawai pemerintah tak boleh melakukan buka puasa bersama dan juga open house.
“Namun untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang melakukan buka puasa bersama dan juga open house,” sambung dia.
Syarat Mudik 2022: Wajib Vaksin Booster
Selain PPLN tak perlu karantina, Jokowi resmi menerapkan aturan vaksin booster jadi syarat mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022 masehi.
“Bagi Masyarakat yang mudik Lebaran juga diperbolehkan dengan syarat sudah dua kali vaksin dan satu kali booster,” terang Jokowi.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan satu kali booster,” ungkap Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Ini menjadi momen lebaran pertama semenjak pandemi tanpa syarat mudik 2022 yang membatasi orang yang ingin pulang kampung atau mudik.
Walaupun diperbolehkan mudik, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjauhi kerumunan, dan rajin mencuci tangan.
“Semoga tren membaik ini dapat kita pertahankan saya minta semua disiplin menggunakan masker raji mencuci tangan dan menjaga jarak,” pesan dia.
Lantaran vaksin booster jadi syarat mudik 2022, berikut sejumlah informasi tentang vaksin booster yang telah detikcom rangkum.
Syarat Mudik 2022: Ini Aturan Vaksin Booster
Berikut aturan vaksin booster jadi syarat mudik yang telah disesuaikan oleh pemerintah:
- Sudah divaksin lengkap minimal 3 bulan sebelumnya
- Bagi penyintas COVID-19 gejala ringan/sedang, booster akan diberikan setelah 1 bulan sembuh
- Bagi penyintas COVID-19 bergejala berat, booster akan diberikan setelah 3 bulan sembuh
- Usia minimal 18 tahun ke atas, (prioritas untuk kelompok lanjut usia dan komorbid)
Syarat Mudik 2022: Ini Jenis Vaksin Booster
Berdasarkan Surat Edaran terbaru Kemenkes nomor SR.02.06/II/ 1188 /2022, tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), Kementerian Kesehatan RI menetapkan 6 kombinasi booster dengan 4 jenis vaksin yang digunakan, yaitu:
- Pfizer
- AstraZeneca
- Moderna
- Sinopharm
Vaksin booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.
Syarat Mudik 2022: Ini Kombinasi Vaksin Booster
Berikut update lengkap jenis vaksinasi booster yang disetujui Kemenkes RI:
Vaksin primer Sinovac dibooster:
- Vaksin AstraZeneca setengah dosis
- Vaksin Pfizer setengah dosis
- Vaksin Moderna dosis penuh.
- Vaksin Sinopharm dosis penuh.
Vaksin primer AstraZeneca dibooster:
- Vaksin Moderna setengah dosis
- Vaksin Pfizer setengah dosis
- Vaksin AstraZeneca dosis penuh.
Vaksin primer Pfizer dibooster:
- Vaksin Pfizer dosis penuh
- Vaksin Moderna setengah dosis
- Vaksin AstraZeneca dosis penuh.
Vaksin primer Moderna dibooster:
- Vaksin Moderna setengah dosis
Vaksin primer Janssen atau Johnson and Johnson dibooster:
- Vaksin Moderna setengah dosis
Vaksin primer Sinopharm dibooster:
- Vaksin Sinopharm dosis penuh.
Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id (https://vaksin.kemkes.go.id/#/vaccines) cakupan vaksinasi booster masih tertinggal jauh dengan total 7,65 persen dari sasaran kelompok. Sementara vaksinasi dosis satu sudah mencapai 93,29 persen dan dosis dua di 73,59 persen.