Wabup Empat Lawang Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2021

Elmadani.id | Empat Lawang_Wakil Bupati Empat Lawang Yulius Maulana, sampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 pada rapat Paripurna ke 1 masa persidangan pertama DPRD Empat Lawang Tahun 2022.

Dalam laporannya, Wabup mengatakan sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada DPRD, yang memuat informasi penyelenggara Pemerintah dan pembangunan selama satu tahun anggaran.

LKPJ Bupati Empat Lawang akhir tahun Anggaran 2021 disusun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi Pemerintah Daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020, tentang pelaksanaan PP 13 tahun 2019.

“Secara garis besar, LKPJ Bupati Empat Lawang akhir tahun anggaran 2021 terdiri dari Lima Bab, yang memuat visi-misi dan rencana umum Daerah,” ujar Wabup

Selain itu, Penjabaran perubahan anggaran pendapatan Daerah hasil penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah serta capaian kinerja tugas pembantuan.

“Perlu kami sampaikan disini, secara garis besar banyak sekali kendala-kendala Pemerintah Daerah pada tahun 2021, akibat kondisi perbendaharaan Negara yang belum stabil,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Empat Lawang menjelaskan, berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 71 ayat 2.

Selain mempunyai kewajiban yang dimaksud pada ayat 1, kepala Daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggung Jawaban sebagai yang dimaksud dalam pasal 69 ayat 1 kepada DPR, satu kali dalam satu tahun. Paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dengan diatur dalam perundang-undangan maka hubungan kerja Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Empat Lawang mengalami perubahan yang cukup mendasar dibandingkan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD.

“Ini menyebabkan adanya kesetaraan dan kemitraan Kepala Daerah yang menjalankan fungsi esekutif dengan DPRD yang menjalankan fungsi legislatif dalam penyelenggaran Pemerintahan Daerah,” jelas Persi

Kondisi tersebut menjadi landasan terbentuknya hubungan yang lebih seimbang antara Kepala Daerah dengan DPRD. Berkaitan dengan hubungan tersebut, maka Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban.

“Untuk menentukan pelaksanaan otonomi Daerah agar sejalan dengan upaya menciptakan Pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta menjawab tuntunan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip Pemerintahan yang baik,” ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *