BANDARLAMPUNG (ELM) – Ketua umum mengambil langkah tegas dalam kasus kekerasan jurnalis anggota AWPI Kabupaten Lampung Utara, melalui surat perintah yang dikeluarkan siang ini, 31 Maret 2022, memerintahkan DPD AWPI LAMPUNG mengambil alih pendampingan hukum kasus pengeroyokan terhadap anggota AWPI Lampung Utara, Zulkipli oleh Defri Cs.
Dalam permasalahan ini, DPP AWPI merasa ada kejanggalan yang perlu diluruskan agar sesuai dengan program kerja Kapolri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparasi dan Berkeadilan (Presisi) dalam penegakan hukum. Untuk itu, DPP AWPI memerintahkan DPD AWPI Lampung berkoordinasi dengan Polda Lampung, dan memberikan pendampingan hukum Zulkipli melalui Badan Advokasi Hukum AWPI Lampung.
“DPP AWPI akan memantau semua perkembangan dan mengawasi kasus ini, baik setelah maupun sebelum persidangan. AWPI dalam permasalahan ini selalu mengkedapankan kerja profesional dan jangan pernah mengintervensi kinerja pihak kepolisian, kita mengkritisi yang dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku,” ucap Ketua Umum AWPI, Hengky Ahmad Jazuli dalam Surat Perintah DPP AWPI, Kamis (31/03/2022).
Saat dikonfirmasi melalui telfon, Ketua DPD AWPI Lampung, Refky Rinaldy membenarkan bahwa ia telah menerima surat perintah dari DPP AWPI berkenan dengan pendampingan hukum melalui Badan Advokasi Hukum AWPI Lampung.
“Sesuai dengan perintah Ketum, dan sudah saya sampaikan ke Kabid Advokasi Hukum AWPI Lampung untuk segera melakukan pendampingan terhadap kasus ini,” kata bung Refky.
Ketua AWPI termuda se-Indonesia itu juga menyatakan bahwa, hari ini pasca menerima Surat Perintah DPP AWPI, Badan Advokasi hukum AWPI langsung melakukan konsultasi kepada pihak Polda Lampung dalam hal ini Dirkrimum.
“Sudah ketemu pihak Polda sekaligus memaparkan indikasi adanya kejanggalan dalam proses hukum yang tengah dijalani oleh Wartawan Haluan Lampung Group yang juga salah satu anggota AWPI Kabupaten Lampung Utara, masih kita tunggu hasil kajian dari Polda Lampung,” pungkasnya. (AWPI)