Elmadani.id | Kalsel-Dua tahun kabur ke Batulicin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan menjadi penjual ayam goreng, buronan kasus korupsi di Lamongan, Jawa Timur ini akhirnya ditangkap.
Pelarian buronan kasus dana desa di Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ini sudah 2 tahun selalu mengkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.
Karena itu, Kejari Lamongan memasukkan pria bernama Rali Sugiarto (47) itu ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengerahkan Tim Pemburu Koruptor untuk mengejarnya.
Ternyata selama 2 tahun itu, Rali Sugiarto berada di Batulicin, Kalsel dan bekerja sebagai penjual ayam goreng.
Kini, pelarian Rali Sugiarto berakhir dan dia langsung diterbangkan ke Lamongan untuk menjalani proses hukum seperti yang dijalani tersangka lainnya.
Rali Sugiarto adalah mantan perangkat desa sekaligus tim pelaksana proyek dana desa di Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Keberadaan dia terlacak dan akhirnya diringkus Tim Pemburu Karuptor Kejari Lamongan, Kamis (7/4/2022).
Rali Sugiarto tidak bisa berkutik saat disergap Tim Pemburu Koruptor Kejari Lamongan yang terdiri atas Kasi Intel, Condro Maharanto dan Kasi Pidsus, Anton Wayudi, serta dibantu Tim Intelijen Kejati Jatim dan Kejari Tanah Bumbu.
Setelah ditangkap, Rali Sugiarto langsung diterbangkan Kamis (7/4/2022) malam ke Lamongan.
Tersangka dipastikan menikmati hidup di penjara menyusul dua terpidana sebelumnya yang sudah divonis bersalah, yaitu Pj Kades dan sekretaris desa.
Menurut Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto yang langsung menggelar rilis pada Kamis malam mengungkapkan tersangk selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“(Tersangka) Sudah ditetapkan dari hasil pengembangan perkara terdahulu yaitu tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sumberejo,” ungkap Condro.
Sebelum ditangkap, Rali sedang sibuk melayani pembeli di warung miliknya, May LA-2 di tempat pelariannya di Kalsel.
Ia tidak menduga ketika sejumlah orang yang datang memesan menu ayam goreng untuk berbuka, ternyata adalah tim penyidik gabungan Kejari Lamongan.
“Penangkapan (tersangka) lancar sesuai skenario hingga ia tidak bisa mengelak,” kata Condro.
Perkara korupsi ini sudah sampai tahap persidangan tipikor dan sudah diputus dengan terpidana Sekretaris Desa, Achmad Andis dan Pj Kades Sumberejo, Bulhar, masing- masing 1,7 tahun dan 1,6 tahun.
Namun sampai dua terdakwa lain divonis, Rali tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik.
“Tersangka malah kabur ke Kalimantan,” kata Condro.
Saat kasus ini terjadi, Rali Sugiarto menjabat sebagai Kasi Perencanaan, dan menjadi tim pelaksana proyel dana desa.
Dia bersama terpidana Andis dan Bulhar melakukan tindak pidana korupsi dana desa sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 218.296.550 (Rp 218,2 juta).
Kasi Pidsus, Anton Wayudi mengatakan, tersangka langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Lamongan sebagai tahanan kejari untuk 20 hari ke depan.
“Ada pertimbangan hukum, agar memudahkan penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti dan pertimbangan lainnya,” urai Anton.
Tindak pidana korupsi dengan kegiatan pavingisasi jalan desa ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHP. (*)