Ayah Rudapaksa Anak Kandung yang Sedang Sakit, Beraksi saat Korban Tidur, Mengaku Satu Kali

Elmadani.id | Aceh_Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial DBP (45) di Buleleng, Bali.

Ia tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Ironisnya perbuatan bejat itu dilakukan saat korban sedang tidak enak badan.

Pelaku kemudian masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tidur.

Korban sempat memberontak.

Namun, dia tak kuasa melawan karena tangannya dipegangi oleh pelaku.

Saat ini, DBP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria asal Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto ditemui Jumat (8/4/2022) mengatakan, DBP ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (6/4/2022).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menerima hasil visum korban dari RSUD Buleleng.

Dimana, dari hasil visum itu ditemukan luka robek pada selaput dara korban.

Penyidik saat ini masih merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.

Untuk itu, DBP saat ini akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Buleleng.

Terkait barang bukti yang diamankan, berupa sebuah baju kaos berwarna putih, satu buah celana pendek berwarna hitam, serta satu buah pakaian dalam milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban disetubuhi oleh ayahnya sendiri sebanyak satu kali, pada 26 Maret 2022 dini hari lalu.

Lokasinya di kediaman korban dan pelaku.

Dimana korban saat itu sedang tertidur di kamar, dengan kondisi kesehatan yang kurang baik.

Kemudian pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar, dan langsung membuka seluruh pakaian korban.

Mendapati perlakuan tersebut, korban sempat berontak.

Namun kedua tangannya dipegang oleh pelaku, hingga wanita malang itu berhasil disetubuhi.

Usai disetubuhi, korban langsung mencari salah satu keluarganya yang ada di rumah tersebut.

Korban menceritakan seluruh kejadian yang ia alami.

Hingga akhirnya korban bersama ibunya memberanikan diri untuk melapor ke Unit PPA Polres Buleleng.

“Saat kejadian, ibunya tidak di rumah. Ibunya sedang berada di Kintamani.”

“Namun selama menjalani pemeriksaan di Unit PPA, korban selalu didampingi oleh ibunya,” katanya.

Sementara tersangka DBP enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Ia hanya mengakui jika aksi bejatnya itu ia lakukan kepada anak kandungnya sendiri.

Akibat perbuatannya, DBP pun dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Saya tidak bisa bicara lagi,” singkat DBP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *