KASUS CURAMOR LELAKI TUA HARUS BERURUSAN DENGAN POLRES MUKOMUKO

Elmadani | Mukomuko -Kapolres Mukomuko AKBP Widiardi S.IK.M.H yang di dampingi kasad Reskrim Susilo SH.MH yang memimpin gegiatan acara press relesae kasus curamor,Rabu13/04/22) pagi di depan kantor polres mukomuko

Kapolres mukomuko menyampekan pelaku di tangkap jajaran Reskrim dalam kasus pencurian sepeda motor,sesuai dengan laporan polisi( LP/ B/202/111/2022/ SPKT) polres mukomuko.berupa satu unit sepeda motor.

Ia menambahkan,pelaku dalam melakukan aksinya untuk melakukan pencurian pada hari minggu tanggal 27 maret 2022 sekitar pukul 20.00 wib pelaku ini mengambil sepeda motor Revo fit warna hitam,yang berada di halaman rumah korban.
Pelaku ini sangat mudah untuk mengambil motor karna kunci motor berada di stok kontak lalu pelaku menghidupkan motor tersebut, dan membawa motor tanpa izin dan permisi kepada pemilik nya.

Dari Hasil laporan korban hanya membutuhkan waktu empat belas hari untuk menangkap sang pelaku ,hal tersebut terungkap di saat di gelar nya press rekease di pores mukomuko.

Pasal yang di sangkakan yaitu pasal 363 ayat 1 butir5 huruf e dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,jelas kapolres mukomuko.( mwr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *