Pegang Jawaban Kepala Daerah Lebong Ini, Buat yang Tanya TPP PNS 2022 Kapan Cair, Simak Uraian  Rinci Bupati Kopli Ansori

Elmadani.id | Lebong-Kapan pencairan TPP PNS 2022 cair jadi banyak pertanyaan para abdi negara di Dearah Lebong.

Maklum, sudah dua hingga tiga bulan terakhir TPP tak kunjung masuk rekening para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini.

Buat yang belum tahu, TPP adalah singkatan dari Tambahan Penghasilan Pegawai yang dibayar tiap bulan berdasarkan kinerja mereka.

Nah, uang ini tak kunjung dibayarkan pemerintah, terutama pemerintah daerah.

Hal ini dirasakan banyak PNS di Daerah Lebong.

Padahal sudah ada komentar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut sudah menyetujui pembayaran TPP PNS dan akan masuk ke rekening abdi negara di Daerah Lebong.

Surat persetujuan diterbitkan beberapa waktu lalu dan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Persetujuan Kemendagri gelombang pertama menjadi angin segar bagi ASN di Daerah Lebong.

Artinya, pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember 2021, Januari hingga Maret 2022 sudah ada titik terang bisa dicairkan.

Artinya PNS menerima TPP tiga bulan sekaligus atau dirapel selama tiga bulan.

“Persetujuan yang dikeluarkan hari ini, merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat. Baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu,” ungkap Sekda Lebong, Mustarani Abidin menyebutkan.

“TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya,” ungkap Sekda Lebong, Mustarani Abidin manmbahkan

Sementara untuk proses lebih lanjut, dijelaskan Sekda, harus melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq. Ditjen Bina Keuda dan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.

Baru kemudian Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya.

Persetujuan oleh Kemendagri diberikan, sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP.

“Biro Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Keuangan Daerah, kemudian Ditjen keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Baru setelahnya Ditjen Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda TA 2022 berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan,” urai Sekda Mustarani menjabarkan.

Sementara untuk syarat Pemberian Persetujuan TPP diungkapkan Mustarani, di antaranya adanya permohonan persetujuan TPP.

Lalu hasil validasi Biro Ortala, pertimbangan persetujuan pemberian TPP dari Kemenkeu.

“Yang divalidasi di antaranya SK Tim TPP, Perkada tentang TPP, Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, Rekomendasi dari KemenPAN RB terkait hasil evaluasi jabatan Pemda, Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya.

Selain itu, adanya evidence tambahan jika kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapat TPP yang lebih besar.

Kemudian Surat Pertanggungjawaban Mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya,” papar Sekda menerangkan.

Di sisi lain, ditekankan Sekda Mustarani, untuk kriteria pemberian TPP di antaranya dilihat berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi.

Dengan demikian, waktu pencairan THR kini sangat bergantung pada proses dan tahapan ini.

Nah, kalau sudah begitu kok TPP PNS 2022 di daerah belum juga cair?

“Kita juga masih menunggu rekom Kemendagri. Kalau memang itu belum, maka saya waktu rapat kemarin kalau tiga atau empat hari ini mau keluar terpaksa saya yang jemput rekom itu,” ujar Sekda, Selasa (12/4) usai Paripurna di DPRD Lebong.

Jawaban Kepala Daerah

Mendengar TPP ASN belum dicairkan Bupati Lebong Kopli Ansori sempat kaget.

Bupati Lebong ini mengharapkan pencairan cepat dapat dilakukan.

Kopli Ansori  mengatakan, keterlambatan pembayaran TPP bukan karena tidak ada anggaran.

Tetapi, karena belum ada surat rekomendasi pembayaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait adanya perubahan sistem.

“Ini ada perubahan sistem. Nah, sistemnya ini ada masalah, jadi belum ada keputusan dari Kemendagri terkait pembayarannya. Nanti saya akan berkoordinasi lagi dengan kemendagri, terkait pengajuan dari Pemkab ini terkendala di sistem apa bisa dicairkan, jangan sampai nantinya jadi masalah,” kata Kopli Ansori.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut dimulai dari penginputan data melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Bidang (SIMONA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lalu Biro Organisasi Kemendagri melakukan validasi data.

“Apabila dinyatakan sesuai, bakal dilanjutkan dengan penyerahan surat keterangan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri,” lanjutnya.

Setelah itu, lanjutnya disampaikan kepada pemerintah daerah dan dilanjutkan dengan pembuatan permohonan terkait pemakaian anggaran melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Tujuanya, untuk mengetahui penundaan pembayaran TPP ini ada kaitannya dengan menurun atau meningkatkannya kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong.

“Menurut saya kinerja ASN masih bagus, saya melihat tidak menurun sama sekali. Biar ini jadi tabungan dulu, dan tidak disengaja atau bukan tidak ada duit, tapi ini dikarenakan adanya perubahan sistem tersebut,” terangnya.

” TPP untuk ASN Pemkab Lebong  Pertengahan  April  2022 mulai proses pencairan 2 bulan untuk bulan Januari dan Februari 2022, lalu TPP Maret dibayar bulan setelahnya. Sekarang masing-masing OPD telah mengajukan SPM TPP ke Bakuda untuk proses pencairan,” katanya.

“Untuk basic perhitungan besaran TPP 2022 sama dengan TPP 2021. Pembayaran TPP 2022 ini memang kita harus taat azas, semua proses harus kita lalui,” ujarnya.

“Alhamdullilah semua proses, validasi, evaluasi Kementerian Keuangan dan persetujuan serta fasilitasi Menteri Dalam Negeri sudah selesai,” tegasnya.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Lebong tak kunjung cair hingga saat ini.

Belum cairnya TPP untuk bulan Januari hingga Maret menjadi keluhan sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Lebong.

“Januari, Februari, Maret  belum, kami menerimanya biasa di atas tanggal 5. Tetapi setiap dinas berbeda-beda,” kata seorang ASN di lingkungan Pemkab Lebong, kepada Elmadani.id, beberapa waktu lalu

Ia menambahkan, dengan terlambatnya pencairan TPP menjadi keluhan sejumlah ASN termasuk dirinya pribadi.

“Ya adalah, karena TPP menjadi dasar kebutuhan seorang ASN selain gaji. Terlebih ASN diduga banyak meminjam dana ke bank dengan sistem gaji dipotong, sehingga mengandalkan penghasilan di TPP saja,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya TPP juga banyak digunakan ASN untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

“Tetapi kami ambil hikmahnya saja, misalnya dengan begini, ASN banyak bermotivasi untuk membuat usaha atau berkarya, dan ASN harus lebih berhati-hati dalam mengeluarkan keuanganya,” harapnya.

Dilain sisi Sekdakab Lebong Mustarani Abidin, mengutarakan, TPP periode bakal dirapel dari bulan Januari hingga Maret. Sedangkan, TPP bulan Desember tahun 2021 tidak bisa direalisasikan lantaran tidak masuk ke dalam hutang Pemda.

“Yang kita baya bulan Januari-Maret. Kalau Desember terkendala di aturan, karena waktu penyampaian dengan DPRD itu tidak dimasukkan ke dalam hutang. Jadi, tidak boleh menggunakan uang yang memang APBDnya sebelumnya close 31 Desember. Ini pelajaran kita kedepan, sebelum tutup buku harus segera dicairkan,” ujar Sekda.

Senada, Bupati Lebong Kopli Ansori juga menyampaikan demikian.

Belum cairnya TPP dikarenakan adanya perubahan peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2022 ini.

Kopli Ansori  belum dapat memastikan kapan TPP tersebut cair kepada setiap pegawai.

Sebab sampai saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Apabila rekomendasi tersebut telah diterima pihaknya, dan pengajuan telah diterima Kemendagri pada bulan April 2022 ini  dipastikan TPP ASN sudah dapat dicairkan.

“Ini masih dievaluasi kembali dan Kementerian baru menerima. Bulan ini  Insya Allah mudah-mudahan cair,” tandas Kopli.

Reaksi PNS

Sudah tiga  bulan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) tak kunjung cair.

Setidaknya itu yang dirasakan PNS di lingkungan Pemkab Lebong.

Anto (bukan nama sebenarnya), seorang ASN yang bertugas di Dinas Pangan dan Pertanian Pemkab Lebong, mengatakan penghasilan tambahan bagi ASN biasanya paling lambat dicairkan pada pertengahan bulan.

Tetapi hingga kini para abdi negara ini belum menerima TPP sejak Januari 2022 lalu.

“Memang belum dapat tunjangan (TPP), rata semua belum cair karena ada perubahan kebijakan ini,” kata dia kepada Elmadani.id, beberapa waktu lalu

Pria berusia 46 tahun ini menyebut, belum dicairkannya TPP tersebut sangat berpengaruh terhadap keuangan para ASN.

Pasalnya ASN mayoritas sangat mengandalkan tunjangan tersebut untuk membayar berbagai keperluan apalagi sekarang menjelang Lebaran, Hari Raya Idul Fitri 1443 H atau 2022 M.

Sedangkan jika mengandalkan gaji pokok dalam tiga  bulan terakhir hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan per bulannya.

“Kalau gaji Alhamdulillah masih bisa memenuhi kebutuhan per bulan lah. Kalau TPP ini kan setidaknya bisa buat ditabung segala macam, kalau ada keperluan mendesak,” bebernya.

Oleh karenanya dia yang sudah mengabdi 10 tahun menjadi ASN berharap, TPP cepat dicairkan terlebih menjelang Idulfitri.[Senja _Adv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *